Posts

Showing posts with the label Prof. Maria Farida Indrati

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Standar Pendidikan Pemimpin: Menurunkan Martabat Konstitusi

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM —Apakah bangsa sebesar Indonesia rela menyerahkan nasibnya kepada seseorang yang hanya bermodal popularitas tanpa bekal pengetahuan yang memadai untuk mengelola negara? Pertanyaan ini seharusnya mengusik nurani kita semua, terutama ketika syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, dan pejabat publik lainnya masih ditetapkan hanya tamat SMA atau sederajat. Ketentuan itu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, tampak sepele tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Ia mencerminkan penurunan standar konstitusional dan moral dalam kepemimpinan nasional. Dalam negara demokrasi yang kian kompleks, menetapkan syarat pendidikan sekadar SMA bagi jabatan tertinggi negara adalah langkah mundur dalam peradaban hukum dan politik. Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum tidak hanya mengatur legitimasi kekuasaan, tetapi jug...