Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Uji Materiil Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti yang Sah

Advokat Ajukan Uji Materiil Pasal 235 Ayat (1) Huruf g KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Ketentuan "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menimbulkan persoalan konstitusional karena Berpotensi mengaburkan imparsialitas hakim dan mengancam prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil. ⚖️ JAKARTA, H OS LAW FIRM -  28 Februari 2026 — Seorang advokat dan konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar , secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026 . Adapun sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB di MK. Permohonan ini diajukan karena ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstit...