Foto: Kepala Biro Hukum Iskandar Marwanto mewakili KPK selaku Pihak Terkait Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026 (MK/Foto Huma-Ifa) JAKARTA, H OS LAW FIRM - KPK selaku Pihak Terkait menyampaikan ringkasan keterangan dalam perkara pengujian Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut KPK, ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah memerlukan pemaknaan konstitusional agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi jaminan peradilan yang adil ( fair trial ). Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan legitimasi hukum bagi hakim dalam menggunakan hasil pengamatannya selama persidangan sebagai alat pembuktian. Namun, tanpa batasan yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbul...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.