Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Advokat Ajukan Uji Materiil Pasal 235 Ayat (1) Huruf g KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Ketentuan "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menimbulkan persoalan konstitusional karena Berpotensi mengaburkan imparsialitas hakim dan mengancam prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil.⚖️

JAKARTA, H OS LAW FIRM - 28 Februari 2026 — Seorang advokat dan konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026. Adapun sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB di MK. Permohonan ini diajukan karena ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia.

Pemohon menilai bahwa keberadaan norma tersebut berpotensi mengaburkan batas antara hakim sebagai pihak yang menilai alat bukti dengan hakim sebagai pihak yang ikut memproduksi bukti. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi prinsip peradilan yang adil (pengadilan yang adil) serta prinsip imparsialitas hakim dalam proses peradilan pidana, yang merupakan bagian penting dari jaminan negara hukum.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005. Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berprofesi sebagai advokat atau praktisi hukum pada kantor hukum H OS LAW FIRM. Sebagai advokat yang menjalankan fungsi profesi dalam sistem peradilan, Pemohon memiliki kepentingan konstitusional terhadap keberlakuan norma Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang secara nyata, langsung, maupun potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya.

Baca juga: Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara

Pemohon juga menegaskan bahwa sebagai warga negara dan advokat, dirinya memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Menurut Pemohon, keberlakuan norma yang menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti berpotensi mencederai jaminan kepastian hukum yang adil serta membuka ruang yang terlalu luas bagi subjektivitas hakim dalam proses pembuktian pidana.

Kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon juga telah memenuhi kriteria sebagaimana dirumuskan dalam berbagai putusan MK, antara lain Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2017, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, adanya kerugian yang timbul akibat berlakunya undang-undang yang diuji, kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan norma yang diuji, serta adanya kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan dikabulkan. Dalam hal ini, Pemohon menilai bahwa norma a quo membuka ruang bagi subjektivitas hakim dalam proses pembuktian hukum pidana yang secara langsung maupun potensial dapat mempengaruhi kualitas perlindungan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum serta berpotensi mencederai rasa keadilan.

Pemohon merupakan advokat yang menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan dengan kedudukan officium nobile. Dalam praktiknya, Pemohon telah aktif memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara pidana di pengadilan. Pemohon pernah tergabung dalam LBH Cakra Keadilan pada tahun 2022 hingga 2024 di Medan, serta telah mendampingi puluhan perkara pidana di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam memberikan pembelaan hukum kepada para terdakwa. Berdasarkan pengalaman praktik tersebut, Pemohon menilai bahwa sistem pembuktian dalam hukum acara pidana harus dijaga secara ketat agar tetap objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.

Baca juga: Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

Dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi berkenan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sepanjang frasa "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan/atau menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa "pengamatan hakim" hanya dapat dipergunakan sebagai sarana penilaian dan pembentukan keyakinan hakim, wajib memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, serta kontradiktor, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dalam perkara pidana.

Melalui permohonan pengujian materiil ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma tersebut, sehingga sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia tetap sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta menjaga integritas peradilan dengan menegaskan bahwa hakim harus tetap berada pada posisi yang netral, imparsial, dan independen dalam menilai alat bukti, bukan sebagai pihak yang ikut memproduksi bukti dalam proses peradilan pidana.

Adapun Petitumnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) sepanjang frasa "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah", bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan/atau,

3. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "pengamatan hakim" hanya dapat dipergunakan sebagai sarana penilaian dan pembentukan keyakinan hakim, serta wajib memenuhi syarat objektivitas, transparansi, dan kontradiktor, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti;

4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law