Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Ketentuan "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menimbulkan persoalan konstitusional karena Berpotensi mengaburkan imparsialitas hakim dan mengancam prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil.⚖️
JAKARTA, H OS LAW FIRM - 28 Februari 2026 — Seorang advokat dan konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026. Adapun sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB di MK. Permohonan ini diajukan karena ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia.
Pemohon menilai bahwa keberadaan norma tersebut berpotensi mengaburkan batas antara hakim sebagai pihak yang menilai alat bukti dengan hakim sebagai pihak yang ikut memproduksi bukti. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi prinsip peradilan yang adil (pengadilan yang adil) serta prinsip imparsialitas hakim dalam proses peradilan pidana, yang merupakan bagian penting dari jaminan negara hukum.
Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005. Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berprofesi sebagai advokat atau praktisi hukum pada kantor hukum H OS LAW FIRM. Sebagai advokat yang menjalankan fungsi profesi dalam sistem peradilan, Pemohon memiliki kepentingan konstitusional terhadap keberlakuan norma Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP yang secara nyata, langsung, maupun potensial dapat merugikan hak konstitusional Pemohon dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya.
Baca juga: Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara
Pemohon juga menegaskan bahwa sebagai
warga negara dan advokat, dirinya memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal
28D ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. Menurut Pemohon, keberlakuan norma yang menjadikan
pengamatan hakim sebagai alat bukti berpotensi mencederai jaminan kepastian
hukum yang adil serta membuka ruang yang terlalu luas bagi subjektivitas hakim
dalam proses pembuktian pidana.
Kerugian konstitusional yang didalilkan
Pemohon juga telah memenuhi kriteria sebagaimana dirumuskan dalam berbagai
putusan MK, antara lain Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2017, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, adanya kerugian yang timbul akibat
berlakunya undang-undang yang diuji, kerugian yang bersifat spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian
dengan norma yang diuji, serta adanya kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak
akan terjadi apabila permohonan dikabulkan. Dalam hal ini, Pemohon menilai
bahwa norma a quo membuka ruang bagi subjektivitas hakim dalam proses
pembuktian hukum pidana yang secara langsung maupun potensial dapat
mempengaruhi kualitas perlindungan hak konstitusional warga negara di hadapan
hukum serta berpotensi mencederai rasa keadilan.
Pemohon merupakan advokat yang
menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, yang menempatkan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan dengan
kedudukan officium nobile. Dalam praktiknya, Pemohon telah aktif memberikan
pendampingan hukum dalam berbagai perkara pidana di pengadilan. Pemohon pernah
tergabung dalam LBH Cakra Keadilan pada tahun 2022 hingga 2024 di Medan, serta
telah mendampingi puluhan perkara pidana di Pengadilan Negeri Medan dan
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam memberikan pembelaan hukum kepada para
terdakwa. Berdasarkan pengalaman praktik tersebut, Pemohon menilai bahwa sistem
pembuktian dalam hukum acara pidana harus dijaga secara ketat agar tetap
objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil.
Baca juga: Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana
Dalam permohonannya kepada Mahkamah
Konstitusi, Pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi berkenan mengabulkan
permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sepanjang frasa "pengamatan
hakim sebagai alat bukti yang sah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, dan/atau menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa "pengamatan hakim" hanya dapat dipergunakan sebagai sarana
penilaian dan pembentukan keyakinan hakim, wajib memenuhi prinsip objektivitas,
transparansi, serta kontradiktor, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat
bukti dalam perkara pidana.
Melalui permohonan pengujian materiil
ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran
konstitusional yang tegas terhadap norma tersebut, sehingga sistem pembuktian
dalam hukum acara pidana Indonesia tetap sejalan dengan prinsip negara hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta menjaga
integritas peradilan dengan menegaskan bahwa hakim harus tetap berada pada
posisi yang netral, imparsial, dan independen dalam menilai alat bukti, bukan
sebagai pihak yang ikut memproduksi bukti dalam proses peradilan pidana.
Adapun Petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) sepanjang frasa "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah", bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan/atau,
3. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "pengamatan hakim" hanya dapat dipergunakan sebagai sarana penilaian dan pembentukan keyakinan hakim, serta wajib memenuhi syarat objektivitas, transparansi, dan kontradiktor, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment