Posts

Showing posts with the label Syarat Pendidikan Presiden

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Standar Pendidikan Pemimpin: Menurunkan Martabat Konstitusi

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM —Apakah bangsa sebesar Indonesia rela menyerahkan nasibnya kepada seseorang yang hanya bermodal popularitas tanpa bekal pengetahuan yang memadai untuk mengelola negara? Pertanyaan ini seharusnya mengusik nurani kita semua, terutama ketika syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, dan pejabat publik lainnya masih ditetapkan hanya tamat SMA atau sederajat. Ketentuan itu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya, tampak sepele tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan serius. Ia mencerminkan penurunan standar konstitusional dan moral dalam kepemimpinan nasional. Dalam negara demokrasi yang kian kompleks, menetapkan syarat pendidikan sekadar SMA bagi jabatan tertinggi negara adalah langkah mundur dalam peradaban hukum dan politik. Indonesia, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, adalah negara hukum. Dalam konsep negara hukum, hukum tidak hanya mengatur legitimasi kekuasaan, tetapi jug...

Mengapa Indonesia Membutuhkan Lulusan Universitas sebagai Presiden

Image
Jakarta, Indonesia - Di Sistem konstitusional Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden tidak tokoh seremonial—mereka adalah inti dari kekuasaan eksekutif, yang tertinggi pembuat kebijakan, dan pembuat keputusan strategis. Tugas mereka mencakup kebijakan nasional perencanaan, diplomasi internasional, kepemimpinan militer, dan mengarahkan perkembangan bangsa di bidang hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi. Meskipun ini sangat besar tanggung jawab, persyaratan calon presiden saat ini tetap minimal: ijazah sekolah menengah atas atau yang setara. Di dunia saat ini, di mana kompleksitas tata kelola menuntut pemikiran multidimensi, pendidikan yang rendah ambang batas tidak lagi memadai. Seruan untuk menaikkan pendidikan minimum kualifikasi ke gelar sarjana (S-1) tidak elitis—itu penting. Kompetensi Harus Dilembagakan, Tidak Diasumsikan Menjalankan negara seperti Indonesia—anggota G20 dengan lebih dari 280 juta orang—bukanlah tugas untuk Amatir. Ini menuntut pemimpin yang mampu b...

Pendidikan Tinggi, Syarat Minimal Calon Pemimpin Negara

Image
  H OS LAW FIRM Attorneys at Law – Jakarta, INDONESIA JAKARTA, INDONESIA -  Dalam sebuah negara demokrasi, memilih pemimpin bukan semata soal elektabilitas atau popularitas. Lebih dari itu, pemimpin adalah simbol kapasitas, komitmen, dan kecakapan untuk membawa negara melangkah maju menghadapi berbagai tantangan zaman. Salah satu aspek mendasar yang patut dipertimbangkan adalah syarat pendidikan tinggi bagi calon presiden dan pejabat tinggi negara lainnya. Sayangnya, hingga hari ini, Indonesia belum menetapkan pendidikan tinggi sebagai syarat minimal konstitusional bagi calon pemimpin nasional. Hal ini patut dikritisi, mengingat tanggung jawab seorang presiden dan pejabat negara sangat kompleks: merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, memimpin diplomasi internasional, menyusun hukum, dan mengelola sistem pemerintahan yang melibatkan jutaan rakyat dan triliunan anggaran negara. Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Rel...