Skip to main content

Posts

Showing posts with the label KUHAP 2025

Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

KUHAP 2025 memberikan wewenang pada pengadilan untuk menugaskan minimal 3 (tiga) orang hakim dalam mengawal pelaksanaan putusan demi menjamin keadilan yang nyata dan berkelanjutan JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada dasarnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada saat putusan dibacakan di ruang sidang. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa tugas pengadilan selesai ketika hakim mengetukkan palu. Padahal, pelaksanaan putusan justru menjadi tahap yang sangat penting, karena di sanalah keadilan benar-benar diwujudkan secara nyata. Dalam Pasal 353 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memiliki paling sedikit tiga hakim yang diberi tugas khusus sebagai hakim pengawas dan pengamat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa sistem peradilan tid...