Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif. Baca Juga :  Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta m...

Menata Ulang Pasal Karet di Ruang Digital

JAKARTA, INDONESIA - Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024  dan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 , menjadi koreksi konstitusional yang krusial terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Koreksi ini tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana digital, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis: kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan pembatasan kekuasaan negara dalam membatasi kebebasan berekspresi. Dalam Putusan Nomor 105, Mahkamah menafsirkan ulang frasa-frasa multitafsir dalam pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Frasa " orang lain" kini tidak lagi dapat ditafsirkan mencakup institusi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi. Ini penting. Selama bertahun-tahun, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE justru lebih sering digunakan oleh pejabat dan institusi publik untuk menjerat kritik masyarakat, bukan untuk melindungi martabat pribad...

Mengapa Indonesia Membutuhkan Lulusan Universitas sebagai Presiden

Jakarta, Indonesia - Di Sistem konstitusional Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden tidak tokoh seremonial—mereka adalah inti dari kekuasaan eksekutif, yang tertinggi pembuat kebijakan, dan pembuat keputusan strategis. Tugas mereka mencakup kebijakan nasional perencanaan, diplomasi internasional, kepemimpinan militer, dan mengarahkan perkembangan bangsa di bidang hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi. Meskipun ini sangat besar tanggung jawab, persyaratan calon presiden saat ini tetap minimal: ijazah sekolah menengah atas atau yang setara. Di dunia saat ini, di mana kompleksitas tata kelola menuntut pemikiran multidimensi, pendidikan yang rendah ambang batas tidak lagi memadai. Seruan untuk menaikkan pendidikan minimum kualifikasi ke gelar sarjana (S-1) tidak elitis—itu penting. Kompetensi Harus Dilembagakan, Tidak Diasumsikan Menjalankan negara seperti Indonesia—anggota G20 dengan lebih dari 280 juta orang—bukanlah tugas untuk Amatir. Ini menuntut pemimpin yang mampu b...

Demokrasi dalam Bahaya: Ketika Partai Politik Mengkhianati Tanggung Jawabnya

FIRMA HUKUM H OS Pengacara di Hukum – Jakarta, INDONESIA Jakarta, Indonesia - Dalam sistem demokrasi, partai politik bukan sekadar kendaraan kekuasaan, tetapi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan kepemimpinan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun hari ini, realitas politik Indonesia memperlihatkan kemunduran serius. Alih-alih menjadi instrumen pendidikan politik dan kaderisasi pemimpin, partai-partai justru menjelma menjadi agensi selebritas, menjual panggung kekuasaan kepada yang terkenal, bukan kepada yang kompeten. Fenomena ini tidak lagi bersifat kasuistik, tetapi sudah menjadi pola. Popularitas di media sosial kini lebih penting ketimbang kapasitas intelektual dan visi kebangsaan. Permainan kata-kata moral Skandal tidak menjadi hambatan selama elektabilitas masih tinggi. Yang terbaru dan mencolok, pengakuan artis Aurelia Moeremans di media sosial bahwa dirinya ditawari pencalonan oleh sebuah partai politik, lengkap den...

Pendidikan Tinggi, Syarat Minimal Calon Pemimpin Negara

  H OS LAW FIRM Attorneys at Law – Jakarta, INDONESIA JAKARTA, INDONESIA -  Dalam sebuah negara demokrasi, memilih pemimpin bukan semata soal elektabilitas atau popularitas. Lebih dari itu, pemimpin adalah simbol kapasitas, komitmen, dan kecakapan untuk membawa negara melangkah maju menghadapi berbagai tantangan zaman. Salah satu aspek mendasar yang patut dipertimbangkan adalah syarat pendidikan tinggi bagi calon presiden dan pejabat tinggi negara lainnya. Sayangnya, hingga hari ini, Indonesia belum menetapkan pendidikan tinggi sebagai syarat minimal konstitusional bagi calon pemimpin nasional. Hal ini patut dikritisi, mengingat tanggung jawab seorang presiden dan pejabat negara sangat kompleks: merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, memimpin diplomasi internasional, menyusun hukum, dan mengelola sistem pemerintahan yang melibatkan jutaan rakyat dan triliunan anggaran negara. Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Rel...

A President with Only a High School Diploma? It’s Time to Raise the Bar

JAKARTA, H OS LAW FIRM -   Under current Indonesian law, the minimum educational requirement for presidential and vice-presidential candidates is only a high school diploma (or its equivalent). This provision, as laid out in the a quo Article currently under constitutional review in Case No. 154/PUU-XXIII/2025, is not only outdated—it contradicts the spirit of the Constitution and jeopardizes the public’s constitutional right to competent national leadership. In a rapidly evolving global landscape, where the responsibilities of a head of state are more complex than ever, such a minimal educational standard is clearly inadequate. It not only undermines public trust in leadership, but also opens the door to unqualified individuals occupying the most strategic positions in the nation. The Modern Presidency Demands More The 21st century has ushered in unprecedented challenges: from global economic instability, digital disruption, and climate change, to shifting geopolitical al...

Kepemimpinan Modern Butuh Fondasi Akademik: Syarat Sarjana adalah Keniscayaan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Persyaratan minimal lulusan sarjana (S-1) dan/atau pendidikan yang sederajat bagi calon presiden serta jabatan publik lainnya merupakan syarat yang sah secara hukum, konstitusional, dan sangat mendesak dalam konteks kepentingan nasional. Dalam era modern yang dihadapkan pada kompleksitas persoalan kenegaraan, globalisasi, transformasi digital, serta dinamika sosial-politik yang terus berkembang, pemimpin nasional dituntut untuk memiliki kapasitas intelektual, daya nalar strategis, dan kepemimpinan konseptual. Persyaratan pendidikan tinggi untuk jabatan-jabatan strategis seperti Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta anggota legislatif adalah refleksi dari penalaran konstitusional yang rasional dan antisipatif terhadap tuntutan zaman. Secara historis, syarat pendidikan sarjana telah dirumuskan dalam draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pasca reformasi. Namun, ketentuan tersebut secara politis dihapus karena tekanan kepentingan kek...