Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Acara Pidana

Wakil Ketua MK Saldi Isra: Hakim Disuruh Jadi Pengamat, Kan Jadi Aneh Persidangannya Itu

Didik Farkhan mewakili Kejagung memberikan keterangan mewakili Pihak terkait dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026, Foto/Berita MK RI JAKARTA, H OS LAW FIRM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pada Rabu (8/7/2026). Dalam sidang tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Didik Farkhan Alisyahdi, menerangkan bahwa berdasarkan teori kepastian hukum, due process of law , fair trial , equality of arms , teori pembuktian pidana, kebenaran materiil, legal reasoning , serta perbandingan konsep keyakinan hakim di beberapa negara, Kejagung berpandangan bahwa frasa "pengamatan hakim" tetap dapat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Keterangan Kejaksaan Terhadap dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP mengenai pengama...

KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Hanter Oriko Siregar (Foto: Pemohon Nomor 92/PUU-XXIV/2026/ Pribadi) JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam atas permohonan yang disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar , seorang advokat selaku Pemohon, yang menguji Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Menanggapi dalil-dalil dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 tersebut, KPK berpandangan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti berbeda dengan keyakinan hakim, meskipun pada dasarnya keduanya bersumber dan lahir dari subjek yang sama, yaitu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Dalam persidangan tersebut, KPK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tetap perlu dipertahankan karena m...

Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda sidang mendegarkan keterangan Pihak Terkait MA RI, Kejaksaan RI, Polri dan KPK pada Rabu (24/6/2026). Perdebatan mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam KUHAP baru kembali mencuat dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara yang diangkat Hanter Oriko Siregar tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangan bahwa ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti penting untuk membantu hakim menemukan kebenaran secara lebih utuh. Namun di sisi lain, pemohon menilai pengaturan tersebut memungkinkan persyaratan batas antara fungsi hakim sebagai penilai dan fungsi para pihak dalam membuktikan suatu perkara. Bagi masyarakat awam, persoalan ini sebenarnya sederhana: apakah apa yang dilihat dan diamati hakim...

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pengaturan mengenai “Pengakuan Bersalah” dalam Pasal 78, UU No. 20 tahun 2025 Tentang KUHAP baru merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang patut dicermati secara kritis. Ketentuan ini pada dasarnya memperkenalkan mekanisme yang secara konseptual serupa dengan plea bargaining dalam sistem hukum Anglo-Saxon , di mana Terdakwa dapat mengakui kesalahannya dengan konsekuensi adanya penyederhanaan proses peradilan dan kemungkinan pengurangan hukuman. Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menjawab persoalan klasik berupa penumpukan perkara, lamanya proses peradilan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak. Secara normatif, Pasal 78 KUHAP Baru telah mengatur sejumlah prasyarat yang cukup ketat. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana yang rela...