Posts

Showing posts with the label Perceraian

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Tuduhan Tak Terbukti Membawa Pasangan ke Meja Hijau

Image
JAKARTA, FIRMA HUKUM H OS - Sebagai kuasa hukum, dalam berbagai pengalaman pribadi di tengah menghadapi konflik dalam hubungan keluarga, saya selalu merasakan penolakan yang kuat terhadap perceraian. Bukan karena ingin terlihat religius, melainkan karena ketika saya menempatkan diri sebagai seorang anak, perceraian terasa sebagai sesuatu yang tidak adil. Tak terbayang bila saya sendiri tumbuh dengan orang tua yang berpisah. Tidak ada anak yang meminta untuk dilahirkan; kitalah yang memohon kehadiran mereka di tengah keluarga. Karenanya, anak berhak mendapat perlindungan emosional penuh, apa pun dinamika hubungan orang tuanya. Namun dalam realitas rumah tangga, konflik kerap lahir bukan hanya dari peristiwa, tetapi dari narasi yang dibangun seseorang—tentang dirinya maupun pasangannya. Perdebatan, gesekan, dan perbedaan pendapat adalah hal wajar. Yang berbahaya adalah ketika konflik berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, pembatasan perilaku, dan pencitraan diri yang tidak selaras den...

Menimbang Kembali Alasan Perceraian: Antara Konflik Rumah Tangga dan Kepentingan Anak

Image
"Marsiamin-aminan songon lampak ni pisang,  Marsitungkol-tungkolan songon suhat ni robean.  Mangangkat rap tu ginjang.  Manimbung rap tu toru.  Tongtong sahata saoloan" — Falsafah Batak JAKARTA, H OS LAW FIRM  - Perceraian merupakan fenomena sosial yang terus meningkat dalam kehidupan masyarakat modern. Salah satu alasan yang paling sering diajukan dalam gugatan perceraian di Indonesia adalah dalil tentang terjadinya “ pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus sejak awal pernikahan ”¹. Alasan ini, meskipun sah secara hukum, menyisakan pertanyaan penting: apakah konflik dalam rumah tangga memang seharusnya selalu berakhir pada perceraian? Pernikahan, pada dasarnya, merupakan ikatan emosional dan hukum antara dua individu yang dibangun atas dasar kesepakatan bersama, cinta, dan komitmen. Di zaman sekarang, sangat jarang pernikahan terjadi karena paksaan. Umumnya, pasangan menikah karena adanya rasa saling menyukai dan keinginan untuk hidup bersama, te...