Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”: Menutup Celah Pasal Karet di UU Tipikor

JAKARTA, HOS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor patut dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.

Selama ini, semangat pemberantasan korupsi memang menuntut aturan yang tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi. Namun, ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kelenturan tafsir yang berlebihan. Di sinilah letak persoalannya.

Frasa “atau tidak langsung” membuka peluang tafsir yang sangat luas. Dalam praktiknya, batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan tindakan yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi menjadi kabur. Advokat yang membela kliennya, jurnalis yang melakukan investigasi, akademisi yang menulis opini, bahkan aktivis yang mengkritik penegakan hukum, bisa saja dianggap “secara tidak langsung” menghambat proses hukum—tergantung sudut pandang aparat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa frasa tersebut berpotensi menjadi “pasal karet”. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam negara hukum demokratis, kepastian hukum adalah prinsip dasar. Warga negara harus dapat memperkirakan apakah tindakannya melanggar hukum atau tidak. Jika rumusan norma terlalu lentur, maka rasa aman dalam berpendapat pun terancam.

Perlu ditegaskan, menghapus frasa “atau tidak langsung” bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Orang yang dengan sengaja dan nyata-nyata menghalangi proses hukum tetap dapat dipidana. Justru dengan memperjelas batasannya, penegakan hukum menjadi lebih terarah dan tidak membuka ruang kriminalisasi berlebihan.

Pengaturan mengenai obstruction of justice memang dikenal dalam berbagai instrumen, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, setiap negara tetap harus menyesuaikan rumusannya dengan prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi tafsir hukum yang terlalu luas.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa semangat memberantas korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap demokrasi. Penegakan hukum yang kuat tidak identik dengan hukum yang kabur. Justru hukum yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir adalah fondasi utama keadilan.

Pada akhirnya, keputusan MK ini bukan sekadar soal satu frasa dalam undang-undang. Ini adalah soal memastikan bahwa dalam upaya memberantas korupsi, negara tidak secara tidak sadar membatasi ruang kebebasan warganya sendiri.

Baca juga: MK Hapus Pasal Karet “Obstruction to Justice”

 Baca di sini Putusannya: Nomor 71/PUU-XXIII/2025

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law