Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
HOS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara
langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor patut dilihat sebagai
langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan
perlindungan kebebasan sipil.
Selama
ini, semangat pemberantasan korupsi memang menuntut aturan yang tegas. Tidak
ada ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan,
penuntutan, atau persidangan perkara korupsi. Namun, ketegasan hukum tidak
boleh berubah menjadi kelenturan tafsir yang berlebihan. Di sinilah letak
persoalannya.
Frasa
“atau tidak langsung” membuka peluang tafsir yang sangat luas. Dalam
praktiknya, batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan
tindakan yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi menjadi kabur.
Advokat yang membela kliennya, jurnalis yang melakukan investigasi, akademisi
yang menulis opini, bahkan aktivis yang mengkritik penegakan hukum, bisa saja
dianggap “secara tidak langsung” menghambat proses hukum—tergantung sudut
pandang aparat.
Hakim
Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa frasa tersebut berpotensi menjadi “pasal
karet”. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam negara hukum demokratis,
kepastian hukum adalah prinsip dasar. Warga negara harus dapat memperkirakan
apakah tindakannya melanggar hukum atau tidak. Jika rumusan norma terlalu
lentur, maka rasa aman dalam berpendapat pun terancam.
Perlu
ditegaskan, menghapus frasa “atau tidak langsung” bukan berarti melemahkan
pemberantasan korupsi. Orang yang dengan sengaja dan nyata-nyata menghalangi
proses hukum tetap dapat dipidana. Justru dengan memperjelas batasannya,
penegakan hukum menjadi lebih terarah dan tidak membuka ruang kriminalisasi
berlebihan.
Pengaturan
mengenai obstruction of justice memang dikenal dalam berbagai instrumen,
termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, setiap
negara tetap harus menyesuaikan rumusannya dengan prinsip konstitusi dan
perlindungan hak asasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat adalah
hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi tafsir hukum yang terlalu
luas.
Putusan
ini menjadi pengingat bahwa semangat memberantas korupsi harus berjalan seiring
dengan penghormatan terhadap demokrasi. Penegakan hukum yang kuat tidak identik
dengan hukum yang kabur. Justru hukum yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir
adalah fondasi utama keadilan.
Pada
akhirnya, keputusan MK ini bukan sekadar soal satu frasa dalam undang-undang.
Ini adalah soal memastikan bahwa dalam upaya memberantas korupsi, negara tidak
secara tidak sadar membatasi ruang kebebasan warganya sendiri.
Comments
Post a Comment