Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Martabat Presiden

Menjaga Martabat Presiden, Menguji Kedewasaan Demokrasi

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 menandai kemunduran serius dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu indikator paling nyata ialah dimuatnya kembali ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Norma ini bukan sekadar problematis, melainkan secara terang bertentangan dengan semangat konstitusi dan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Perlu ditegaskan, pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden bukan isu baru yang belum teruji, melainkan telah mengalami proses perdebatan yang panjang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. MK menilai bahwa presiden, sebagai pejabat publik, ...