Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025)

JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan.

Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingkungan tidak bisa lagi dianggap sebagai "risiko bisnis". Ketika aktivitas perusahaan terbukti merusak lebih dari 2.500 hektare lingkungan dan berkontribusi pada banjir serta longsor, maka wajar jika negara turun tangan.

Kerusakan lingkungan bukan cerita jauh yang hanya bisa dibaca di laporan. Dampaknya nyata dan langsung dirasakan warga. Rumah terendam, lahan pertanian rusak, mata pencaharian hilang, dan rasa aman lenyap. Di kawasan Batang Toru dan Garoga, daya dukung alam sudah menurun drastis. Ketika hujan turun, air tidak lagi terserap dengan baik. Sungai meluap, tanah longsor, dan masyarakat yang menanggung akibatnya.

Namun, ada satu persoalan besar yang tidak boleh diabaikan: penegakan hukum lingkungan kita sering berhenti di tengah jalan. Data dari Walhi menunjukkan bahwa dari total ganti rugi kerusakan lingkungan yang diputus pengadilan sejak 2015—jumlahnya mencapai Rp20,79 triliun dan yang benar-benar dibayarkan korporasi bahkan belum setengahnya. Artinya, banyak putusan hukum yang tidak benar-benar "hidup" di lapangan.

Kalau putusan pengadilan tidak dieksekusi dengan tegas, pesan yang sampai ke publik jadi kabur. Seolah-olah merusak lingkungan itu masih bisa dinegosiasikan. Padahal, alam tidak mengenal tawar-menawar. Hutan yang hilang tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Sungai yang rusak tidak bisa langsung pulih. Dan nyawa yang hilang akibat bencana tidak akan pernah kembali.

Pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memang langkah maju. Ini menunjukkan pengakuan bahwa pelanggaran lingkungan punya hubungan langsung dengan bencana. Tapi pencabutan izin saja belum cukup. Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelahnya. Jangan sampai lahan yang sudah dicabut izinnya justru kembali diserahkan ke pihak lain dengan pola bisnis yang sama. Kalau itu terjadi, kita hanya mengulang kesalahan lama dengan wajah baru.

Peringatan dari Greenpeace soal hal ini layak didengar. Sudah terlalu banyak korban akibat bencana ekologis. Sudah terlalu sering keselamatan rakyat dikalahkan oleh alasan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, tidak ada keuntungan ekonomi yang sebanding dengan hilangnya nyawa manusia dan rusaknya ruang hidup.

Di titik ini, kita perlu jujur: kelestarian lingkungan bukan isu mewah atau agenda segelintir aktivis. Ini soal hidup sehari-hari. Soal air bersih yang kita minum, pangan yang kita tanam, dan rasa aman saat hujan turun. Ketika hutan dijaga, banjir bisa ditekan. Ketika alam dirawat, biaya bencana bisa dihindari.

Karena itu, tanggung jawab jawab menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Masyarakat juga punya peran penting. Mengawasi kebijakan, bersuara ketika terjadi perusakan, dan tidak lagi menganggap bencana sebagai nasib semata tapi ada hubungan kausalitas dari eksploitasi alam yang berlebihan. Semakin kuat kesadaran publik, semakin sempit ruang bagi perusakan lingkungan untuk dianggap wajar.

Pernyataan bahwa negara "tidak boleh diam" harus benar-benar diwujudkan. Bukan hanya dengan menggugat, tetapi memastikan putusan dijalankan, kerusakan dipulihkan, dan pelanggaran tidak terulang. Penegakan hukum harus konsisten dan transparan, tanpa tebang pilih.

Pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan soal menyelamatkan alam semata, melainkan menyelamatkan diri kita sendiri. Alam bukan warisan yang bisa dihabiskan sesuka hati, melainkan titipan untuk generasi berikutnya.

Kita harus melindunginya, ibarat seperti ibu yang memberikan kita makan dan kehidupan itu sendiri. Demikian juga ibu, sekali, dua kali, tiga kali atau 100 kali mungkin masih sanggup untuk menahan penderitaan itu demi kita. Tetapi jika kita menyakitinya terus menerus, tampak bagi kita bahwa kesabaran seorang ibu itu akan mencapai batasannya. Maka karena itu, Jika hari ini kita abai, maka besok kita atau anak cucu kita—yang akan membayar harganya. Dan harga itu selalu jauh lebih mahal daripada upaya menjaga kelestarian sejak awal.

Baca juga: Pemerintah ajukan gugatan Rp4,8 triliun dan cabut izin perusahaan terkait bencana di Sumatra, apakah akan efektif?

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law