Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26
November 2025)
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Setiap kali banjir dan
longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau
bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah
penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal,
dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil
dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai
dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah
banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu,
Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan.
Karena itu, gugatan
Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai
Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan
hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan
bahwa merusak lingkungan tidak bisa lagi dianggap sebagai "risiko bisnis".
Ketika aktivitas perusahaan terbukti merusak lebih dari 2.500 hektare
lingkungan dan berkontribusi pada banjir serta longsor, maka wajar jika negara
turun tangan.
Kerusakan lingkungan
bukan cerita jauh yang hanya bisa dibaca di laporan. Dampaknya nyata dan
langsung dirasakan warga. Rumah terendam, lahan pertanian rusak, mata
pencaharian hilang, dan rasa aman lenyap. Di kawasan Batang Toru dan Garoga,
daya dukung alam sudah menurun drastis. Ketika hujan turun, air tidak lagi
terserap dengan baik. Sungai meluap, tanah longsor, dan masyarakat yang
menanggung akibatnya.
Namun, ada satu persoalan
besar yang tidak boleh diabaikan: penegakan hukum lingkungan kita sering
berhenti di tengah jalan. Data dari Walhi menunjukkan bahwa dari total ganti
rugi kerusakan lingkungan yang diputus pengadilan sejak 2015—jumlahnya mencapai
Rp20,79 triliun dan yang benar-benar dibayarkan korporasi bahkan belum
setengahnya. Artinya, banyak putusan hukum yang tidak benar-benar "hidup" di
lapangan.
Kalau putusan pengadilan
tidak dieksekusi dengan tegas, pesan yang sampai ke publik jadi kabur.
Seolah-olah merusak lingkungan itu masih bisa dinegosiasikan. Padahal, alam
tidak mengenal tawar-menawar. Hutan yang hilang tidak bisa tumbuh kembali dalam
waktu singkat. Sungai yang rusak tidak bisa langsung pulih. Dan nyawa yang
hilang akibat bencana tidak akan pernah kembali.
Pencabutan izin 28
perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memang langkah maju. Ini
menunjukkan pengakuan bahwa pelanggaran lingkungan punya hubungan langsung
dengan bencana. Tapi pencabutan izin saja belum cukup. Yang lebih penting
adalah apa yang terjadi setelahnya. Jangan sampai lahan yang sudah dicabut
izinnya justru kembali diserahkan ke pihak lain dengan pola bisnis yang sama.
Kalau itu terjadi, kita hanya mengulang kesalahan lama dengan wajah baru.
Peringatan dari Greenpeace soal hal ini layak didengar. Sudah terlalu banyak korban akibat bencana
ekologis. Sudah terlalu sering keselamatan rakyat dikalahkan oleh alasan
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, tidak ada keuntungan ekonomi yang
sebanding dengan hilangnya nyawa manusia dan rusaknya ruang hidup.
Di titik ini, kita perlu
jujur: kelestarian lingkungan bukan isu mewah atau agenda segelintir aktivis.
Ini soal hidup sehari-hari. Soal air bersih yang kita minum, pangan yang kita
tanam, dan rasa aman saat hujan turun. Ketika hutan dijaga, banjir bisa ditekan.
Ketika alam dirawat, biaya bencana bisa dihindari.
Karena itu, tanggung jawab
jawab menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah.
Masyarakat juga punya peran penting. Mengawasi kebijakan, bersuara ketika
terjadi perusakan, dan tidak lagi menganggap bencana sebagai nasib semata tapi
ada hubungan kausalitas dari eksploitasi alam yang berlebihan. Semakin kuat
kesadaran publik, semakin sempit ruang bagi perusakan lingkungan untuk dianggap
wajar.
Pernyataan bahwa negara
"tidak boleh diam" harus benar-benar diwujudkan. Bukan hanya dengan menggugat,
tetapi memastikan putusan dijalankan, kerusakan dipulihkan, dan pelanggaran
tidak terulang. Penegakan hukum harus konsisten dan transparan, tanpa tebang
pilih.
Pada akhirnya, menjaga
lingkungan bukan soal menyelamatkan alam semata, melainkan menyelamatkan diri
kita sendiri. Alam bukan warisan yang bisa dihabiskan sesuka hati, melainkan
titipan untuk generasi berikutnya.
Kita harus melindunginya,
ibarat seperti ibu yang memberikan kita makan dan kehidupan itu sendiri. Demikian
juga ibu, sekali, dua kali, tiga kali atau 100 kali mungkin masih sanggup untuk
menahan penderitaan itu demi kita. Tetapi jika kita menyakitinya terus menerus,
tampak bagi kita bahwa kesabaran seorang ibu itu akan mencapai batasannya. Maka
karena itu, Jika hari ini kita abai, maka besok kita atau anak cucu kita—yang
akan membayar harganya. Dan harga itu selalu jauh lebih mahal daripada upaya
menjaga kelestarian sejak awal.
Comments
Post a Comment