Posts

Showing posts with the label Gubernur

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

‎Kebijakan Bobby Nasution Razia Plat Aceh, Sebuah Kekeliruan Konstitusional

Image
‎ JAKARTA, H OS LAW FIRM - Aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan truk berpelat Aceh (BL) dan meminta pengalihan plat menjadi Sumut (BK), bukan hanya tindakan yang keliru secara hukum, melainkan juga berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ‎Pertama, dari aspek hukum positif, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kedua ketentuan ini menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, tanpa ada batas administratif provinsi. Artinya, kendaraan berplat Aceh (BL) memiliki hak penuh untuk melintas di Sumatera Utara, sama sahnya dengan kendaraan berplat Sumut (BK) yang bebas melintas di Aceh. ‎Dengan demikian, kebijakan yang mempersyaratkan “pengalihan plat” agar pajak masuk ke daerah jelas ...