Posts

Showing posts with the label Kekuatan Hukum SHM

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Sertifikat Tumpang Tindih: Mengapa SHM yang Terbit Lebih Dahulu Lebih Kuat Secara Hukum?

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tumpang sertifikat tanah antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi sumber perlindungan agraria di Indonesia. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apabila SHM terbit lebih dahulu, kemudian terbit HGB di atas bidang tanah yang sama, hak apakah yang lebih kuat secara hukum? Tulisan ini menegaskan bahwa sepanjang SHM terbit lebih dahulu dan tidak mengandung cacat hukum, maka SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, asas-asas hukum perdata, serta konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1. Kedudukan Hak Milik dalam Sistem Agraria Nasional Landasan hukum pertanahan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turu...