Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Due Process of Law

Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda sidang mendegarkan keterangan Pihak Terkait MA RI, Kejaksaan RI, Polri dan KPK pada Rabu (24/6/2026). Perdebatan mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam KUHAP baru kembali mencuat dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara yang diangkat Hanter Oriko Siregar tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangan bahwa ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti penting untuk membantu hakim menemukan kebenaran secara lebih utuh. Namun di sisi lain, pemohon menilai pengaturan tersebut memungkinkan persyaratan batas antara fungsi hakim sebagai penilai dan fungsi para pihak dalam membuktikan suatu perkara. Bagi masyarakat awam, persoalan ini sebenarnya sederhana: apakah apa yang dilihat dan diamati hakim...

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pengaturan mengenai “Pengakuan Bersalah” dalam Pasal 78, UU No. 20 tahun 2025 Tentang KUHAP baru merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang patut dicermati secara kritis. Ketentuan ini pada dasarnya memperkenalkan mekanisme yang secara konseptual serupa dengan plea bargaining dalam sistem hukum Anglo-Saxon , di mana Terdakwa dapat mengakui kesalahannya dengan konsekuensi adanya penyederhanaan proses peradilan dan kemungkinan pengurangan hukuman. Dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menjawab persoalan klasik berupa penumpukan perkara, lamanya proses peradilan, serta tingginya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak. Secara normatif, Pasal 78 KUHAP Baru telah mengatur sejumlah prasyarat yang cukup ketat. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan terhadap Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana yang rela...