Posts

Showing posts with the label KUHAP 2025 Perdamaian

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketentuan Perdamaian dan Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menentukan “ Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim ”, juga ketentuan Pasal 205, dan Pasal lainnya yang terkait dengan pemberian ruang perdamaian antara Terdakwa dengan korban.  Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif . Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan dan kerugian korban sebagai salah satu tujuan penting selain penghukuman terhadap pelaku. Pertama, ketentuan yang mensyaratkan perdamaian harus dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim merupakan langkah positif untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi proses perdamaian....