Posts

Showing posts with the label KUHP baru

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menyongsong Berlakunya KUHP Baru dan Tantangannya bagi Profesi Advokat

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal 2026 menandai fase penting dalam sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah proses panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pertama pada 1963, KUHP baru akhirnya disahkan dan segera memasuki masa implementasi. Namun perubahan sebesar ini memerlukan kesiapan bersama, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Tingginya antusiasme publik terhadap Diskusi Publik & Sosialisasi Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional: Penerapan & Dampaknya Terhadap Praktik Advokat yang dilaksanakan secara Hybrid PERADI TOWER & Online Zoom pada tanggal 28 November 2025, pukul 13:00 WIB—tercermin dari ribuan peserta yang mengikuti diskusi Peradi, baik luring maupun Daring—menunjukkan bahwa transisi menuju sistem hukum pidana nasional ini disadari sebagai peristiwa penting. Kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif H...