Posts

Showing posts with the label Nomor 71/PUU-XXIII/2025

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”: Menutup Celah Pasal Karet di UU Tipikor

Image
JAKARTA, HOS LAW FIRM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor patut dilihat sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Selama ini, semangat pemberantasan korupsi memang menuntut aturan yang tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi. Namun, ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kelenturan tafsir yang berlebihan. Di sinilah letak persoalannya. Frasa “atau tidak langsung” membuka peluang tafsir yang sangat luas. Dalam praktiknya, batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dan tindakan yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi menjadi kabur. Advokat yang membela kliennya, jurnalis yang melakukan investigasi, akademisi yang menulis opini, bahkan aktivis yang mengkritik penegakan hukum, bisa saja dianggap “secara tidak...