Posts

Showing posts with the label Hukum Pidana

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketika Hukum Tidak Lagi Hanya Menghukum

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada sesuatu hal yang menarik untuk disimak dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan Pasal 78 sampai Pasal 88 memperlihatkan perubahan penting dalam cara negara memandang kejahatan. Jika dahulu hukum pidana identik dengan penjara dan penghukuman, maka ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih rasional: menghemat proses peradilan dan memulihkan kerugian korban. Dua konsep yang dihadirkan adalah Pengakuan Bersalah dan Keadilan Restoratif. Keduanya berbeda jalan, tetapi memiliki tujuan yang sama: membuat proses peradilan pidana lebih efektif, manusiawi, dan tidak selalu bergantung pada penghukuman semata. Pengakuan Bersalah: Menghemat Waktu, Tetapi tetap menjaga keadilan Pasal 78 pada dasarnya mengakui satu realitas sederhana dalam praktik hukum: ada perkara yang sebenarnya sudah jelas. Jika terdakwa memang...

Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum

Image
Alat bukti harus dapat diuji; pengamatan yang tak dapat dibantah adalah kekuasaan yang dilembagakan. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , telah mengatur secara eksplisit "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan ini menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil.  Dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan "acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan". Dalam penjelasannya, Pasal 4 tersebut menentukan "sistem Hakim aktif" adalah Hakim memiliki peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Dan, yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan ...