Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Agraria

Ketika Sertifikat Tumpang Tindih: Mengapa SHM yang Terbit Lebih Dahulu Lebih Kuat Secara Hukum?

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Tumpang sertifikat tanah antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi sumber perlindungan agraria di Indonesia. Permasalahan yang sering muncul adalah: Apabila SHM terbit lebih dahulu, kemudian terbit HGB di atas bidang tanah yang sama, hak apakah yang lebih kuat secara hukum? Tulisan ini menegaskan bahwa sepanjang SHM terbit lebih dahulu dan tidak mengandung cacat hukum, maka SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Kesimpulan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, asas-asas hukum perdata, serta konsistensi yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1. Kedudukan Hak Milik dalam Sistem Agraria Nasional Landasan hukum pertanahan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Pasal 20 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa Hak Milik adalah hak turu...