Posts

Showing posts with the label Living Law

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

Image
  SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum : setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat ( Living Law ) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUH...