Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Living Law

Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Antara Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum

  SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum : setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat ( Living Law ) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUH...