SURABAYA, H OS LAW FIRM - Salah satu asas paling dikenal dalam pendidikan hukum adalah asas fiksi hukum : setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. Asas ini menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum, asas tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks, terutama ketika hukum formal belum atau tidak sepenuhnya mengatur suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah konsep hukum yang hidup dalam masyarakat ( Living Law ) kembali mengemuka, khususnya setelah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Sayangnya, keberadaan konsep ini kerap disalahpahami dan bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di ruang publik. Pertama-tama, penting ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum tandingan terhadap KUH...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.