JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tujuan utama pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya selalu berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. UU 30/2014 juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pejabat pemerintahan, sekaligus menjadi landasan normatif dalam pengambilan keputusan dan tindakan administratif. Baca Juga : Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi Lebih jauh lagi, UU 30/2014 memperkenalkan pendekatan yang berbeda dalam menangani kesalahan administratif, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini tidak serta-merta m...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.