Posts

Showing posts with the label PUU

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana. Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara Sekilas, gagasan "pengamatan hakim" tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai pembuktian. Mengaburkan Peran Hakim Dalam sistem peradilan pidana modern, ter...

Advokat Ajukan Uji Materiil Pasal 235 Ayat (1) Huruf g KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Image
Ketentuan "pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah" dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menimbulkan persoalan konstitusional karena Berpotensi mengaburkan imparsialitas hakim dan mengancam prinsip fair trial serta kepastian hukum yang adil. ⚖️ JAKARTA, H OS LAW FIRM -  28 Februari 2026 — Seorang advokat dan konsultan hukum, Hanter Oriko Siregar , secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan register Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026 . Adapun sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 Pukul 14.00 WIB di MK. Permohonan ini diajukan karena ketentuan dalam pasal tersebut mengatur mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstit...

Reevaluating Educational Requirements for National Leadership: Is a High School Diploma Still Sufficient to Become President?

Image
  JAKARTA, H OS LAW FIRM – The Constitutional Court (MK) is once again being tested in its role as guardian of the Constitution through a petition challenging the minimum educational requirements for public office. This petition has been officially registered under Case Number 154/PU U-XXIII/2025. The petitioner questions whether the current requirements, which stipulate a high school diploma (or equivalent) for presidential, vice presidential, legislative, and regional leadership candidates, are still relevant and in line with the spirit of the Constitution. Permohonan 154/PUU-XXIII/2025 This petition is rooted in the belief that educational requirements should not be merely administrative formalities but should reflect the principles of a modern rule-of-law state: rationality, proportionality, meritocracy, and constitutional accountability. The Petitioner also highlights the importance of intellectual capacity among public officials as essential for tackling the nation’s futur...