Posts

Showing posts with the label Muldri PJ Pasaribu

Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menemukan Wajah Filsafat Hukum Indonesia

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang apa itu hukum tampak sederhana, namun sesungguhnya sangat mendalam. Sejak berabad-abad lalu, para pemikir besar dunia berusaha mencari jawabannya: apakah hukum berasal dari Tuhan, dari akal manusia, dari kebiasaan masyarakat, atau dari perintah penguasa? Dari perdebatan panjang itu, lahirlah berbagai aliran filsafat hukum yang sampai kini masih menjadi dasar dalam membangun sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Aliran Hukum Alam: Hukum yang Abadi dan Universal Aliran Hukum Alam meyakini bahwa hukum berlaku secara universal dan abadi. Hukum bukan semata-mata buatan manusia, melainkan cerminan dari kehendak Tuhan atau hasil dari rasio manusia yang murni. Dalam sejarahnya, aliran ini terbagi menjadi dua. Pertama, hukum alam yang bersumber dari Tuhan, seperti yang diajarkan Thomas Aquinas, Gratianus, dan Dante. Aquinas menjelaskan adanya empat bentuk hukum: lex aeterna (hukum Tuhan yang tidak dapat dijangkau manusia), lex divina...

Menyelami Esensi Hukum dalam Perspektif Filsafat

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pertanyaan tentang "apa itu hukum?" tampaknya sederhana, namun sesungguhnya mengandung kedalaman filsafat yang tidak bisa dijawab sekadar dengan melihat hukum sebagai kumpulan peraturan. Ketika kita bertanya tentang hakikat hukum—mengapa hukum itu ada, apa yang menjadi dasarnya, dan bagaimana ia seharusnya berlaku—maka kita telah memasuki wilayah filsafat hukum. Di sinilah hukum tidak hanya dilihat sebagai gejala sosial, tetapi sebagai bagian dari pencarian manusia terhadap makna, kebenaran, dan keadilan. Ilmu hukum dalam pendekatan dogmatik sering kali membahas hukum dalam bentuknya yang formal: pasal-pasal, prosedur, dan institusi. Namun, filsafat hukum bertanya lebih dalam: apa substansi dari hukum itu sendiri? Mengapa hukum harus ditaati? Apa dasar moral atau rasional dari suatu norma hukum? Di sinilah muncul perbedaan antara forma dan materia dalam hukum. Hukum yang hanya berbentuk, tanpa substansi, akan kehilangan makna dan keadilannya; seb...