Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BUMN

Kerugian Bukan Bukti Otomatis Korupsi: Memisahkan Risiko Bisnis dari Pertanggungjawaban Pidana

Sumber Foto/Tangkapan layar salah satu slide presentasi Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait pada Seminar Publik Strategi Pengelolaan Aset BUMN, PTPN III, Jakarta, 15 Juli 2026. JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian yang dialami BUMN atau korporasi kerap dipersepsikan sebagai indikator utama adanya tindak pidana korupsi. Cara pandang demikian perlu dikritisi. Kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Hukum pidana tidak menghukum hasil akhir suatu keputusan bisnis, melainkan menghukum perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah. Prinsip fundamental hukum pidana menghendaki bahwa pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terbukti secara mandiri adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesalahan ( mens rea ), hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian, serta tujuan atau manfaat yang hendak diperoleh. Tidak satu pun unsur tersebut dapat dianggap terbukti hanya k...