KUHAP 2025 memberikan wewenang pada pengadilan untuk menugaskan minimal 3 (tiga) orang hakim dalam mengawal pelaksanaan putusan demi menjamin keadilan yang nyata dan berkelanjutan JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada dasarnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada saat putusan dibacakan di ruang sidang. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa tugas pengadilan selesai ketika hakim mengetukkan palu. Padahal, pelaksanaan putusan justru menjadi tahap yang sangat penting, karena di sanalah keadilan benar-benar diwujudkan secara nyata. Dalam Pasal 353 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memiliki paling sedikit tiga hakim yang diberi tugas khusus sebagai hakim pengawas dan pengamat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa sistem peradilan tid...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.