Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pelaksanaan Putusan Hukum

Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap akhir yang sangat penting dalam proses peradilan pidana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, yang menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Penuntut Umum. Lebih lanjut, KUHAP Baru Pasal 342 ayat (2) mengatur bahwa salinan putusan harus dikirim oleh panitera kepada Penuntut Umum, penyidik, serta pihak korban atau keluarganya, baik secara elektronik maupun langsung. Ketentuan ini menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perkara pidana. Dalam pelaksanaannya, jenis pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 343 , yang menyatakan b...

Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

KUHAP 2025 memberikan wewenang pada pengadilan untuk menugaskan minimal 3 (tiga) orang hakim dalam mengawal pelaksanaan putusan demi menjamin keadilan yang nyata dan berkelanjutan JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada dasarnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada saat putusan dibacakan di ruang sidang. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa tugas pengadilan selesai ketika hakim mengetukkan palu. Padahal, pelaksanaan putusan justru menjadi tahap yang sangat penting, karena di sanalah keadilan benar-benar diwujudkan secara nyata. Dalam Pasal 353 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memiliki paling sedikit tiga hakim yang diberi tugas khusus sebagai hakim pengawas dan pengamat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa sistem peradilan tid...