Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Alat bukti harus dapat diuji; pengamatan yang tak dapat dibantah adalah kekuasaan yang dilembagakan.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf g, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah mengatur secara eksplisit
"pengamatan hakim" sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan ini
menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori
pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil.
Dalam ketentuan Pasal 4 UU No.
20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan "acara pidana yang diatur dalam
Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif
dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan
di sidang pengadilan".
Dalam penjelasannya, Pasal 4 tersebut
menentukan "sistem Hakim aktif" adalah Hakim memiliki peran besar
dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat
dalam menilai alat bukti. Dan, yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan
secara berimbang" adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus
menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak
Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara
pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial. Artinya prinsip hukum acara tersebut, dalam
batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai
dan membuktikan
Karena itu, menjadikan pengamatan hakim
sebagai alat bukti yang sah, dalam konstruksi negara hukum sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, peradilan bukanlah arena kekuasaan,
melainkan ruang rasionalitas hukum. Hakim ditempatkan sebagai penengah yang
imparsial, bukan sebagai aktor dalam produksi fakta. Ketika norma hukum acara
menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti yang sah, maka telah terjadi
pergeseran mendasar dalam arsitektur peradilan pidana.
Persoalannya bukan sekadar teknis
pembuktian. Persoalannya adalah soal filosofi kekuasaan dalam persidangan. Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya—antara lain Putusan Nomor
21/PUU-XII/2014—menegaskan bahwa prinsip due process of law adalah
manifestasi dari negara hukum. Proses hukum yang adil mensyaratkan adanya
mekanisme pembuktian yang terbuka, terukur, dan dapat diuji oleh para pihak.
Alat bukti dalam hukum acara pidana bukan sekadar informasi, melainkan sarana
epistemik yang tunduk pada mekanisme bantah dan uji silang.
Ketika pengamatan hakim dilembagakan
sebagai alat bukti, maka hakim tidak lagi berdiri di luar arena pembuktian. Ia
masuk ke dalamnya. Hakim berubah dari penilai menjadi produsen fakta.
Di sinilah problem konstitusional itu
bermula.
Jika pembelaan tak lagi dapat menguji alat bukti, maka yang tersisa hanyalah formalitas, bukan keadilan
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
65/PUU-VIII/2010 menekankan bahwa hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945) mencakup jaminan terhadap proses pembuktian yang rasional
dan dapat diuji. Pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak memiliki standar
objektif pembentukan, tidak memiliki mekanisme koreksi, dan tidak dapat
dikontradiksikan melalui pemeriksaan silang. Ia berada di luar struktur
adversarial yang menjadi ciri utama sistem peradilan modern.
Lebih jauh, dalam Putusan Nomor34/PUU-XI/2013, Mahkamah menegaskan bahwa hak-hak prosedural dalam proses
peradilan adalah bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara.
Hak untuk membela diri secara efektif adalah jantung dari keadilan prosedural.
Jika alat bukti tidak dapat diuji oleh Advokat, maka hak pembelaan efektif itu
kehilangan substansinya. Dalam konteks ini, kerugian konstitusional Advokat
bukanlah asumsi abstrak. Ia nyata dan sistemik.
Advokat adalah pilar dalam sistem
peradilan. Dalam Putusan Nomor 108/PUU-XXI/2023, Mahkamah mengakui pentingnya
posisi Advokat dalam menjamin persamaan di hadapan hukum. Namun bagaimana
mungkin persamaan itu terwujud apabila Advokat berhadapan dengan alat bukti
yang berasal dari otoritas yang sekaligus memutus perkara?
Di titik ini, prinsip equality of
arms—yang oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 dipandang
sebagai bagian dari keadilan prosedural—menjadi tercederai. Tidak ada
kesetaraan ketika salah satu aktor dalam sistem adalah sekaligus penghasil alat
bukti dan penilai atas alat bukti tersebut.
Masalah ini bukan tentang kecurigaan
terhadap integritas hakim. Ini tentang desain institusional. Negara hukum
modern dibangun di atas prinsip pembatasan kekuasaan dan distribusi fungsi.
Ketika satu organ mengakumulasi fungsi penyelidikan, pembuktian, dan
pengambilan keputusan sekaligus, maka potensi bias tidak lagi menjadi risiko
individu, melainkan risiko sistemik.
Hal ini melanggengkan sebagaimana
kritik yang datang dari Mahfud MD, yang adalah mantan ketua MK Periode
2008-2013, dan juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Indonesia, menggambarkan sistem hukum di Indonesia yang dapat "dipesan",
dikondisikan sebelum sidang dimulai, serta rentan terhadap intervensi dari
jaringan mafia yang bekerja secara sistematis dari hulu ke hilir. Dalam
realitas seperti itu, memperluas kewenangan hakim dengan memberi status alat
bukti pada pengamatannya bukan memperkuat keadilan, melainkan berpotensi
melegitimasi subjektivitas yang sulit diuji dan diawasi. Bahaya utamanya
terletak pada kaburnya batas antara keyakinan personal dan fakta objektif.
baca juga: Mahfud MD Soroti Penegakan Hukum di Indonesia: Vonis Bisa Dibeli, Pasal Bisa Dipesan
Alat bukti pada prinsipnya harus dapat
diverifikasi, diuji silang, dan dibantah oleh para pihak. Sebaliknya, pengamatan hakim bersifat internal, personal, dan hampir mustahil dikoreksi
secara efektif dalam proses banding maupun kasasi. Jika sistemnya sudah rentan
transaksi seperti yang dikritik Mahfud, maka "pengamatan hakim" dapat dengan
mudah dijadikan tameng normatif untuk membenarkan putusan yang sesungguhnya
telah "diatur". Subjektivitas itu akan memperoleh legitimasi hukum,
sehingga praktik yang semula tersembunyi justru memperoleh payung legal;
Lebih jauh lagi, pengakuan tersebut berisiko memusatkan kekuasaan pembuktian pada satu figur tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Dalam sistem yang belum sepenuhnya steril dari mafia peradilan, sentralisasi kewenangan ini menciptakan insentif baru bagi praktik transaksional: cukup "mengondisikan" satu titik kunci, maka keseluruhan Konstruksi putusan dapat dibenarkan atas nama "pengamatan hakim". Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi atas masalah yang diungkap Mahfud MD, kebijakan itu justru dapat memperlebar ruang penyimpangan, melemahkan standar objektivitas pembuktian, dan pada akhirnya semakin melenggangkan praktik peradilan yang transaksional secara lebih halus namun sah secara formal.
Bahayanya adalah Hakim yang mengamati, menilai, dan memutus dalam satu tarikan napas kekuasaan, berada dalam posisi dominasi epistemik yang tidak dapat dilawan oleh Advokat. Dan ketika dominasi itu dilegitimasi oleh norma, maka pembelaan berubah dari upaya rasional menjadi sekadar formalitas prosedural.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam berbagai putusan pengujian KUHAP—termasuk Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015—telah menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak kebal dari pengujian konstitusional. Norma prosedural tetap tunduk pada nilai-nilai UUD 1945.
Karena itu, persoalan pengamatan hakim sebagai alat bukti bukanlah perdebatan teknis, melainkan pertanyaan mendasar: Apakah kita masih memelihara hakim sebagai penjaga jarak keadilan, atau kita mengubahnya menjadi pusat produksi kebenaran yang tidak dapat diuji?
Negara hukum tidak dibangun atas dasar kepercayaan semata kepada pejabatnya, melainkan atas desain sistem yang mencegah konsentrasi kekuasaan. Dan dalam sistem pembuktian pidana, jarak antara hakim dan produksi fakta adalah salah satu pagar konstitusional terpenting. Jika pagar itu runtuh, maka yang tersisa bukan lagi fair trial, melainkan peradilan yang bergantung pada subjektivitas yang dilembagakan.
Dan dalam kondisi demikian, yang pertama kali kehilangan makna adalah pembelaan.
https://independent.academia.edu/HOSLAWFIRM
Comments
Post a Comment