Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pembuktian Dalam KUHAP

Legitimasi Alat Bukti Dalam KUHAP Baru dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -     Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP , diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah. Secara umum, hukum acara pidana yang baru, telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai b...