JAKARTA, H OS LAW FIRM - Perdebatan mengenai batas peran hakim kembali mengemuka setelah seorang advokat mempertanyakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memasukkan "pengamatan hakim" sebagai alat bukti. Permasalahan ini kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam pemberitaan resmi lembaga tersebut, pemohon menilai ketentuan ini berpotensi mencampuradukkan fungsi hakim dalam proses pembuktian pidana. Advokat Pertanyakan Ruang Batas Fungsi Menilai dan Membuktikan bagi Hakim dalam Hukum Acara Sekilas, gagasan "pengamatan hakim" tampak sederhana: hakim boleh menggunakan apa yang ia lihat dan amati selama persidangan sebagai dasar pembuktian. Namun di balik kesederhanaannya, norma ini menyimpan persoalan serius. Ia menyentuh inti dari prinsip paling mendasar dalam hukum acara pidana—siapa yang membuktikan dan siapa yang menilai pembuktian. Mengaburkan Peran Hakim Dalam sistem peradilan pidana modern, ter...
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.