Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
“Dalam sistem peradilan pidana anak, Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi diversi. Restorative Justice melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Aparat berwenang pun sudah seharusnya mempunyai kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menangani perkara yang melibatkan anak sesuai dengan prinsip the best interest of the children”—Muldri Pudamo James Pasaribu
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Anak
adalah aset bangsa. Kalimat ini tidak sekadar menjadi jargon normatif,
melainkan merupakan sebuah pengingat bahwa masa depan suatu bangsa sangat
ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Anak-anak hari ini adalah pemimpin,
inovator, dan pembangun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan
pembangunan manusia tidak bisa dilepaskan dari bagaimana negara, masyarakat,
dan keluarga memperlakukan anak hari ini—termasuk ketika mereka melakukan
kesalahan atau bahkan tindak pidana.
Sayangnya,
fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit anak yang terpaksa harus
berhadapan dengan hukum. Penyebabnya pun beragam, mulai dari konflik dalam
keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, hingga minimnya pemahaman
tentang norma hukum. Namun, perlakuan yang sama terhadap anak dan orang dewasa
dalam sistem peradilan pidana akan berisiko besar, baik terhadap pertumbuhan
psikologis anak maupun masa depannya. Di sinilah pentingnya penerapan
pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam menangani
kasus pidana anak.
Restorative
justice bukan hanya pendekatan hukum, tetapi juga merupakan
filosofi penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kondisi sosial dan
emosional para pihak yang terlibat. Dalam konteks anak, pendekatan ini jauh
lebih manusiawi karena menempatkan anak bukan sebagai "penjahat
kecil", tetapi sebagai individu yang sedang dalam proses pertumbuhan dan
pembelajaran. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, memahami
dampak perbuatannya, serta memulihkan hubungan sosial dengan korban dan masyarakat.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan
kerangka hukum yang jelas untuk menerapkan pendekatan ini melalui konsep diversi.
Diversi memungkinkan penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal,
dengan melibatkan keluarga, korban, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Tujuannya adalah menghindarkan anak dari stigma sebagai narapidana dan
memberinya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
Namun
demikian, dalam praktiknya, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi
berbagai tantangan. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap esensi restorative
justice, minimnya fasilitas pendukung, serta resistensi budaya hukum formal
yang masih dominan menjadi penghalang serius. Padahal, pendekatan ini telah
terbukti efektif di banyak negara, bahkan sejalan dengan nilai-nilai budaya
lokal Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Dalam
konteks ini, perlu adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi
intensif kepada masyarakat, serta kolaborasi antar lembaga, baik di tingkat
pusat maupun daerah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi yang ada
benar-benar diterapkan di lapangan, tidak berhenti di atas kertas. Partisipasi
aktif masyarakat dalam penyelesaian perkara anak sangat penting, agar proses
restoratif benar-benar menjadi ruang pembelajaran dan rekonsiliasi, bukan
sekadar formalitas.
Pendekatan
restorative justice bukanlah bentuk pengabaian terhadap keadilan, tetapi
justru wujud keadilan yang lebih utuh dan manusiawi, terutama bagi anak. Kita
tidak sedang membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, tetapi sedang
menciptakan ruang agar anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik tanpa
dibebani cap negatif seumur hidupnya.
Dengan
demikian, penerapan keadilan restoratif bukan hanya menjadi solusi alternatif,
tetapi juga cermin dari komitmen bangsa terhadap masa depan generasinya. Jika
kita sungguh-sungguh percaya bahwa anak adalah penerus bangsa, maka sudah
saatnya kita memperlakukan mereka dengan kebijakan yang mendidik, membina, dan
memulihkan—bukan semata-mata menghukum.
Catatan Opini ini disusun dengan mengacu pada Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora (Vol. 8 No. 4, 2022) serta sumber-sumber relevan lainnya terkait keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.
file:///C:/Users/USER/Downloads/12.+Muldri+Pudamo+James+Pasaribu_565-571.pdf
Comments
Post a Comment