Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia

rumahfaye.or.id 
“Dalam sistem peradilan pidana anak, Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi diversi. Restorative Justice melibatkan tiga pemangku kepentingan yaitu, korban, pelaku, dan civil society atau masyarakat dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Aparat berwenang pun sudah seharusnya mempunyai kemauan dan kemampuan yang kuat untuk menangani perkara yang melibatkan anak sesuai dengan prinsip the best interest of the children”—Muldri Pudamo James Pasaribu

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Anak adalah aset bangsa. Kalimat ini tidak sekadar menjadi jargon normatif, melainkan merupakan sebuah pengingat bahwa masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya. Anak-anak hari ini adalah pemimpin, inovator, dan pembangun bangsa di masa depan. Oleh karena itu, keberlangsungan pembangunan manusia tidak bisa dilepaskan dari bagaimana negara, masyarakat, dan keluarga memperlakukan anak hari ini—termasuk ketika mereka melakukan kesalahan atau bahkan tindak pidana.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit anak yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Penyebabnya pun beragam, mulai dari konflik dalam keluarga, lingkungan sosial yang tidak mendukung, hingga minimnya pemahaman tentang norma hukum. Namun, perlakuan yang sama terhadap anak dan orang dewasa dalam sistem peradilan pidana akan berisiko besar, baik terhadap pertumbuhan psikologis anak maupun masa depannya. Di sinilah pentingnya penerapan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus pidana anak.

Restorative justice bukan hanya pendekatan hukum, tetapi juga merupakan filosofi penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kondisi sosial dan emosional para pihak yang terlibat. Dalam konteks anak, pendekatan ini jauh lebih manusiawi karena menempatkan anak bukan sebagai "penjahat kecil", tetapi sebagai individu yang sedang dalam proses pertumbuhan dan pembelajaran. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, memahami dampak perbuatannya, serta memulihkan hubungan sosial dengan korban dan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menerapkan pendekatan ini melalui konsep diversi. Diversi memungkinkan penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal, dengan melibatkan keluarga, korban, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menghindarkan anak dari stigma sebagai narapidana dan memberinya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Namun demikian, dalam praktiknya, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap esensi restorative justice, minimnya fasilitas pendukung, serta resistensi budaya hukum formal yang masih dominan menjadi penghalang serius. Padahal, pendekatan ini telah terbukti efektif di banyak negara, bahkan sejalan dengan nilai-nilai budaya lokal Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Dalam konteks ini, perlu adanya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi intensif kepada masyarakat, serta kolaborasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar diterapkan di lapangan, tidak berhenti di atas kertas. Partisipasi aktif masyarakat dalam penyelesaian perkara anak sangat penting, agar proses restoratif benar-benar menjadi ruang pembelajaran dan rekonsiliasi, bukan sekadar formalitas.

Pendekatan restorative justice bukanlah bentuk pengabaian terhadap keadilan, tetapi justru wujud keadilan yang lebih utuh dan manusiawi, terutama bagi anak. Kita tidak sedang membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, tetapi sedang menciptakan ruang agar anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik tanpa dibebani cap negatif seumur hidupnya.

Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif bukan hanya menjadi solusi alternatif, tetapi juga cermin dari komitmen bangsa terhadap masa depan generasinya. Jika kita sungguh-sungguh percaya bahwa anak adalah penerus bangsa, maka sudah saatnya kita memperlakukan mereka dengan kebijakan yang mendidik, membina, dan memulihkan—bukan semata-mata menghukum.

 

Catatan Opini ini disusun dengan mengacu pada Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora (Vol. 8 No. 4, 2022) serta sumber-sumber relevan lainnya terkait keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. 

file:///C:/Users/USER/Downloads/12.+Muldri+Pudamo+James+Pasaribu_565-571.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law