Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
H OS LAW FIRM
Attorneys at Law – Jakarta, INDONESIA
JAKARTA, INDONESIA - Dalam
sebuah negara demokrasi, memilih pemimpin bukan semata soal elektabilitas atau
popularitas. Lebih dari itu, pemimpin adalah simbol kapasitas, komitmen, dan
kecakapan untuk membawa negara melangkah maju menghadapi berbagai tantangan
zaman. Salah satu aspek mendasar yang patut dipertimbangkan adalah syarat
pendidikan tinggi bagi calon presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.
Sayangnya, hingga hari ini, Indonesia belum menetapkan pendidikan tinggi sebagai syarat minimal konstitusional bagi calon pemimpin nasional. Hal ini patut dikritisi, mengingat tanggung jawab seorang presiden dan pejabat negara sangat kompleks: merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, memimpin diplomasi internasional, menyusun hukum, dan mengelola sistem pemerintahan yang melibatkan jutaan rakyat dan triliunan anggaran negara.
Syarat Pendidikan Minimal SMA bagi Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Masih Relevan?
Belajar dari Dunia
Indonesia tidak perlu ragu untuk melihat praktik baik dari
berbagai negara yang telah lebih dahulu menetapkan pendidikan tinggi sebagai
bagian dari syarat pencalonan pejabat tinggi negara.
Turki, misalnya, melalui Konstitusinya menyebut secara
eksplisit bahwa calon presiden harus berusia di atas 40 tahun dan telah
menyelesaikan pendidikan tinggi. Negara-negara seperti Aljazair, Azerbaijan,
Tajikistan, Mesir, dan Kenya juga menetapkan hal serupa. Bahkan di Azerbaijan,
bukan hanya presiden, tetapi perdana menteri, menteri, hingga kepala daerah pun
harus memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Di Mesir, Komisi Pemilihan Nasional secara tegas mensyaratkan
gelar pendidikan tinggi bagi calon presiden. Kenya, melalui konstitusi dan
peraturan pemilu, juga menetapkan bahwa kandidat presiden harus memiliki gelar
dari universitas yang diakui.
Sementara itu, Singapura memberikan pelajaran berbeda.
Meskipun tidak menyebutkan syarat gelar akademik secara eksplisit, calon
presidennya harus memiliki pengalaman strategis sebagai pemimpin institusi
publik atau perusahaan besar, dengan standar integritas dan kapabilitas yang
sangat tinggi. Intinya, pendidikan dan kapasitas tetap menjadi barometer utama.
Pendidikan Bukan Segalanya, Tapi Titik Awal
Tentu, pendidikan tinggi tidak serta-merta menjamin kualitas
kepemimpinan. Namun, ia menjadi filter awal bahwa calon pemimpin telah melalui
proses pembentukan intelektual dan berpikir sistematis. Dalam dunia yang
semakin kompleks—di mana presiden tak hanya pemimpin seremonial, tetapi juga
pengambil keputusan strategis nasional dan global—syarat ini menjadi penting.
Pendidikan tinggi tidak menghapus nilai-nilai lokal, kearifan
budaya, atau pengalaman lapangan. Justru sebaliknya, ia memperkaya cara
berpikir, memperluas cakrawala, dan membekali pemimpin dengan perangkat
analisis yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan publik.
Saatnya Indonesia Bergerak Maju
Indonesia tidak kekurangan talenta. Yang dibutuhkan adalah
keberanian untuk menetapkan standar minimal kualitas pemimpin, termasuk melalui
syarat pendidikan tinggi. Revisi konstitusi dan undang-undang pemilu untuk
memperkuat kualitas syarat pencalonan pejabat negara harus mulai dibahas secara
serius.
Ini bukan upaya menyaring rakyat dari hak memilih dan
dipilih, tetapi langkah maju membangun meritokrasi dalam demokrasi. Kualitas
kepemimpinan yang kuat tidak datang dari kompromi, tetapi dari keberanian
membangun fondasi yang kokoh dan visioner.
Jika negara-negara lain telah menetapkan standar itu, mengapa Indonesia masih ragu?
Comments
Post a Comment