Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Kepemimpinan Modern Butuh Fondasi Akademik: Syarat Sarjana adalah Keniscayaan

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Persyaratan minimal lulusan sarjana (S-1) dan/atau pendidikan yang sederajat bagi calon presiden serta jabatan publik lainnya merupakan syarat yang sah secara hukum, konstitusional, dan sangat mendesak dalam konteks kepentingan nasional. Dalam era modern yang dihadapkan pada kompleksitas persoalan kenegaraan, globalisasi, transformasi digital, serta dinamika sosial-politik yang terus berkembang, pemimpin nasional dituntut untuk memiliki kapasitas intelektual, daya nalar strategis, dan kepemimpinan konseptual. Persyaratan pendidikan tinggi untuk jabatan-jabatan strategis seperti Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta anggota legislatif adalah refleksi dari penalaran konstitusional yang rasional dan antisipatif terhadap tuntutan zaman.

Secara historis, syarat pendidikan sarjana telah dirumuskan dalam draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pasca reformasi. Namun, ketentuan tersebut secara politis dihapus karena tekanan kepentingan kekuasaan dan pragmatisme partai politik, bukan karena pertimbangan objektif atau akademik. Syarat pendidikan kemudian diturunkan menjadi hanya lulusan SMA/sederajat demi meloloskan tokoh-tokoh tertentu yang saat itu belum memiliki latar belakang pendidikan tinggi, yang didukung oleh kekuatan politik dominan. Keputusan tersebut merupakan bentuk kompromi politik yang mencederai prinsip keadilan, meritokrasi, dan tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan negara.

Kejadian serupa juga terjadi menjelang Pemilu 2009, ketika pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri mengusulkan kembali syarat minimal sarjana untuk calon presiden. Namun, usulan ini kembali ditolak oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR yang saat itu lebih mempertimbangkan strategi politik ketimbang kualitas kepemimpinan. Fakta ini menunjukkan bahwa dalam proses legislasi, kepentingan politik praktis seringkali mengalahkan kebutuhan objektif bangsa dan menciptakan kebijakan hukum yang tidak berpihak pada kualitas demokrasi.

Dalam draf yang diperoleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada November 2020, kembali ditegaskan bahwa pendidikan tinggi atau yang sederajat menjadi syarat bagi calon presiden, kepala daerah, hingga anggota legislatif. Hal ini menegaskan adanya kesadaran bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan nyata dalam rangka menjamin kualitas penyelenggara negara. Sementara itu, ketentuan saat ini yang masih mempertahankan standar minimal SMA/sederajat justru lebih merefleksikan keberpihakan terhadap kelompok atau figur tertentu, bukan kepentingan rakyat dan bangsa secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa pembatasan dalam bentuk syarat pendidikan tinggi bukanlah bentuk diskriminasi. Seperti halnya pembatasan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden, syarat pendidikan tinggi juga merupakan pembatasan yang wajar dan legal dalam suatu sistem demokrasi konstitusional. Justru, persyaratan ini mendorong peningkatan kualitas pendidikan, kesadaran politik, dan budaya meritokrasi dalam masyarakat.

Secara filosofis, pemikiran klasik Plato juga memberikan legitimasi moral atas pentingnya kualitas intelektual dalam kepemimpinan. Dalam karya "Republik" dan pandangannya tentang "Negara Hukum", Plato menekankan bahwa seorang pemimpin sebaiknya adalah seorang filsuf — seseorang yang memahami hakikat keadilan dan kebenaran, serta mampu memimpin dengan kebijaksanaan, bukan sekadar oleh ambisi. Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana pemimpin nasional harus memiliki integritas moral, kecerdasan intelektual, dan kesadaran publik yang tinggi. Pendidikan tinggi menjadi instrumen penting untuk mengembangkan kapasitas tersebut.

Tantangan global saat ini, mulai dari krisis iklim, ketegangan geopolitik, hingga disrupsi teknologi, menuntut kehadiran pemimpin yang memiliki pemahaman komprehensif terhadap dinamika dunia. Negara membutuhkan pemimpin yang bukan hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerjemahkannya menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi sarjana (S-1) atau yang sederajat bagi calon presiden dan pejabat publik lainnya adalah keniscayaan hukum, bukan sekadar opsi kebijakan.

Berdasarkan prinsip "best in the interests of the nation", Indonesia perlu menaikkan standar kompetensi kepemimpinan untuk menghadapi masa depan yang penuh tantangan. Syarat pendidikan tinggi akan memberikan jaminan awal bahwa pemimpin yang dihasilkan bukan hanya layak secara administratif, tetapi juga mampu secara substantif untuk membawa bangsa menuju kemajuan dan keadilan.

Dengan demikian, sudah waktunya syarat minimal pendidikan tinggi tidak lagi menjadi objek kompromi politik jangka pendek, tetapi ditetapkan sebagai standar konstitusional yang adil, proporsional, dan berpihak pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

  


H OS LAW FIRM

Advokat/Konsultan Hukum

Comments