Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Bahaya Diam di Tengah Politik – Belajar dari Arendt dan Kant

 

JAKARTA, INDONESIA - Banyak orang sering berkata, “Ah, saya tidak mau ikut-ikut politik.” Padahal, kata Bertolt Brecht, orang yang buta politik justru paling berbahaya. Harga beras, ongkos rumah, obat di apotek, bahkan nasib anak-anak—semua ditentukan oleh politik. Diam bukan berarti netral, diam justru memberi ruang bagi politisi busuk untuk berkuasa.

Hannah Arendt, seorang filsuf besar abad ke-20, pernah membaca Kant dengan cara yang mengejutkan. Ia melihat politik tersembunyi dalam bukunya Kritik atas Daya Putusan. Menurutnya, cara kita berkata “ini indah” atau “itu jelek” mirip dengan cara kita menilai “benar” dan “salah” dalam politik. Menilai sesuatu bukan sekadar soal selera pribadi, tapi juga kemampuan membayangkan orang lain akan menilai hal yang sama. Politik, dengan demikian, butuh imajinasi dan keberanian untuk membuat putusan.

Contoh tragis datang dari Adolf Eichmann, birokrat Nazi yang mengatur deportasi orang Yahudi ke kamp konsentrasi. Arendt menyebutnya sebagai simbol “banality of evil”. Eichmann bukan monster kejam, ia hanya menjalankan tugas dengan taat. Ia berhenti berpikir, berhenti berimajinasi, berhenti menempatkan dirinya pada posisi korban. Ia menutup hati nuraninya dan membiarkan hukum penguasa menggantikan akal sehat.

Baca juga: Politik, Sensus Communis, dan Bahaya Tidak Berpikir

Bahaya Eichmann ada di sekitar kita: pejabat yang patuh buta tanpa empati, birokrat yang sibuk menjalankan aturan tanpa peduli manusia di baliknya, atau warga yang diam saja meski tahu ada ketidakadilan. Ketidakberpikiran dan apatisme bisa jadi akar kejahatan sosial.

Karena itu, pesan Arendt jelas: jangan lupakan politik. Kita harus terus merawat diskusi kritis di ruang publik, menjaga kewarasan bersama, dan menolak sikap masa bodoh. Politik memang penuh intrik, tetapi membiarkannya tanpa kontrol rakyat hanya akan melahirkan rezim yang sewenang-wenang.

Akhirnya, manusia adalah makhluk politis. Kita hidup bersama orang lain, terikat dengan keputusan bersama. Apatisme hanya akan menjauhkan kita dari kemanusiaan itu sendiri. Maka, jangan diam. Politik adalah urusan kita semua.

By H OS LAW FIRM

Advokat/Konsultan Hukum
Attorneys at Law – Jakarta


Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law