Skip to main content

Mengapa Indonesia Membutuhkan Lulusan Universitas sebagai Presiden

Jakarta, Indonesia - Di Sistem konstitusional Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden tidak tokoh seremonial—mereka adalah inti dari kekuasaan eksekutif, yang tertinggi pembuat kebijakan, dan pembuat keputusan strategis. Tugas mereka mencakup kebijakan nasional perencanaan, diplomasi internasional, kepemimpinan militer, dan mengarahkan perkembangan bangsa di bidang hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi.

Meskipun ini sangat besar tanggung jawab, persyaratan calon presiden saat ini tetap minimal: ijazah sekolah menengah atas atau yang setara. Di dunia saat ini, di mana kompleksitas tata kelola menuntut pemikiran multidimensi, pendidikan yang rendah ambang batas tidak lagi memadai. Seruan untuk menaikkan pendidikan minimum kualifikasi ke gelar sarjana (S-1) tidak elitis—itu penting.

Kompetensi Harus Dilembagakan, Tidak Diasumsikan

Menjalankan negara seperti Indonesia—anggota G20 dengan lebih dari 280 juta orang—bukanlah tugas untuk Amatir. Ini menuntut pemimpin yang mampu berpikir analitis, strategis perencanaan, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Pendidikan universitas sangat penting penanda kemampuan tersebut. Ini bukan tentang judul atau sertifikat, tetapi proses pelatihan akademik, disiplin, dan keterlibatan kritis dengan masalah yang kompleks.

Studi mendukung hal ini. Riset dari India oleh Chandan Jain, Shagun Kashyap, dan Rahul Lahoti menemukan negara bagian itu legislator dengan gelar universitas memberikan ekonomi dan hasil legislatif. Singkatnya, pemimpin terdidik berkinerja lebih baik.

Oleh karena itu, masuk akal untuk berargumen bahwa kepresidenan tidak boleh diperlakukan sebagai posisi entry-level dalam politik. Ini membutuhkan seorang pemimpin yang tidak hanya populer tetapi juga secara intelektual siap untuk mengarahkan negara melalui ketegangan geopolitik, ketidakpastian ekonomi, dan tantangan domestik.

Pemilih Menurun Partisipasi Menandakan Ketidakpercayaan Publik

Pemilihan umum 2024 di Indonesia mencatat sekitar 40 juta pemilih yang berhak absstain, mewakili 20% dari pemilih. Pemilihan regional melihat pola serupa, dengan partisipasi hampir tidak mencapai 68%. Apatis politik yang berkembang ini mencerminkan memperdalam skeptisisme terhadap opsi kepemimpinan yang tersedia.

Pemilih semakin merasa bahwa pemilu tidak menghasilkan perubahan yang berarti. Banyak yang memandang kandidat politik sebagai tidak memiliki kompetensi dan visi yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola atau mengatasi tantangan sehari-hari. Meningkatkan standar pendidikan untuk presiden kandidat dapat membantu memulihkan kepercayaan publik dan mendorong kewarganegaraan yang lebih besar janji.

Selain itu, Indonesia demokrasi stagnan. Indeks Demokrasi 2024 yang diterbitkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) memberi skor 6,44 kepada Indonesia, mengkategorikannya sebagai cacat demokrasi. Selama lebih dari dua dekade, indeks demokrasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tetap terjebak di posisi "moderat" lingkup. Indikator-indikator ini menunjukkan bahwa kualitas demokrasi mendatar—sebagian karena kepemimpinan politik yang lemah.

Menaikkan Standar Adalah Tentang Kualitas, Bukan Pengecualian

Kritikus mungkin berpendapat bahwa Membutuhkan gelar universitas mendiskriminasi mereka yang tidak memiliki tingkat formal yang lebih tinggi pendidikan. Tapi ini bukan tentang pengucilan—ini tentang menetapkan yang masuk akal standar bagi mereka yang bercita-cita untuk memegang jabatan tertinggi bangsa.

Secara global, banyak negara termasuk Turki, Mesir, Aljazair, Kenya, dan Azerbaijan membutuhkan pendidikan untuk posisi politik teratas. Di Indonesia, lebih dari 23 juta Orang-orang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, berdasarkan data sensus 2020. Itu adalah 8.5% populasi—bakat yang cukup untuk sistem politik meritokrasi untuk ditarik atas.

Menaikkan minimum Kualifikasi untuk kepresidenan adalah langkah maju yang logis dan dapat dibenarkan. Dia tidak membatasi demokrasi—ia meningkatkannya dengan menuntut yang lebih baik dari mereka yang menginginkan untuk memimpin.

Indonesia tidak boleh lagi merawat kepemimpinan nasional sebagai kontes popularitas saja. Ini bukan tentang menjadi Elitis; Ini tentang mempersiapkan pemimpin yang dapat berpikir, memutuskan, dan bertindak dengan bijak untuk masa depan republik. Demokrasi yang lebih baik dimulai dengan kandidat yang lebih baik—dan Itu dimulai dengan standar yang lebih baik.


Oleh: FIRMA HUKUM H OS

Advokat/Konsultan Hukum - Jakarta, Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...