Skip to main content

Evaluasi Mendalam dan Transparansi Jadi Kunci Keberlanjutan Program MBG

kumparan.com

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto, kini menghadapi ujian serius. Ribuan anak dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program ini. Meski demikian, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa MBG tidak akan dihentikan. Ia menyatakan bahwa pemerintah mendengar kritik dan masukan dari masyarakat, namun memilih tetap melanjutkan program sambil melakukan evaluasi dan mencari solusi.

Sikap pemerintah ini patut dicermati secara kritis. Di satu sisi, keberlanjutan program MBG mencerminkan komitmen untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, terutama di daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan akses terhadap makanan bergizi. Tidak dapat disangkal bahwa MBG memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Namun, di sisi lain, munculnya Ribuan kasus keracunan—yang menurut data bervariasi dari 5.080 hingga 5.320 korban berdasarkan laporan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, dan BPOM—merupakan alarm serius terhadap aspek pelaksanaan dan Program pengawasan ini.

Baca Juga bbc.com: Total 5.626 kasus keracunan akibat MBG – Evaluasi menyeluruh atau alihkan anggaran untuk pendidikan?

Pemerintah benar bahwa penghentian total program bukanlah satu-satunya jalan keluar. Namun, melanjutkan program tanpa penyesuaian yang signifikan bisa menjadi bentuk pembiaran yang berisiko. Yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi menyeluruh secara transparan, baik dari sisi rantai pasok bahan makanan, proses distribusi, hingga standar keamanan pangan. Seluruh pelaksana, mulai dari penyedia makanan hingga pihak pengawas di lapangan, harus diinvestigasi untuk menemukan titik-titik lemah dalam sistem.

Kejadian keracunan ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Perbedaan jumlah kasus yang dilaporkan oleh BGN, Kemenkes, dan BPOM menunjukkan adanya masalah dalam sistem pelaporan dan validasi data. Dalam program sebesar dan sepenting MBG, satu suara dalam hal data dan fakta adalah hal mutlak. Tanpa data yang akurat dan disepakati, evaluasi akan sulit dilakukan dengan objektif.

Jika pemerintah bersikeras melanjutkan MBG, maka akuntabilitas harus ditingkatkan. Siapa pun yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program harus diberi sanksi tegas. Selain itu, perlu dibentuk lembaga pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, ahli pangan, dan dunia pendidikan untuk memastikan bahwa standar mutu dan keamanan makanan benar-benar dipatuhi.

Kita semua sepakat bahwa anak-anak membutuhkan makanan bergizi untuk tumbuh dan belajar dengan baik. Namun, program yang tujuannya mulia pun bisa kehilangan legitimasi jika pelaksanaannya abai terhadap keselamatan. Ke depan, yang harus menjadi fokus bukan hanya keberlangsungan MBG, tetapi juga keamanannya, transparansinya, dan keberlanjutan yang bertanggung jawab.

Baca juga kumparan.com: Makan Bergizi Gratis (MBG) Program buang-buang Anggaran?

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...