Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Menata Ulang Pasal Karet di Ruang Digital

detik.com


JAKARTA, INDONESIA - Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, menjadi koreksi konstitusional yang krusial terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Koreksi ini tidak hanya menyangkut substansi hukum pidana digital, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum demokratis: kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan pembatasan kekuasaan negara dalam membatasi kebebasan berekspresi.

Dalam Putusan Nomor 105, Mahkamah menafsirkan ulang frasa-frasa multitafsir dalam pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Frasa "orang lain" kini tidak lagi dapat ditafsirkan mencakup institusi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi. Ini penting. Selama bertahun-tahun, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE justru lebih sering digunakan oleh pejabat dan institusi publik untuk menjerat kritik masyarakat, bukan untuk melindungi martabat pribadi warga negara sebagaimana mestinya.

Adapun frasa "suatu hal" dipertegas agar hanya berlaku pada perbuatan yang benar-benar merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan demikian, delik pencemaran nama baik tidak bisa lagi dilekatkan pada opini, fakta, atau ekspresi yang tidak menyasar aspek kehormatan personal. Ini adalah bentuk penyelamatan atas kebebasan berpendapat di ruang digital yang selama ini terjerat oleh pasal-pasal karet.

Lebih lanjut, dalam perkara yang sama, Mahkamah juga menyempitkan makna ujaran kebencian. Hanya konten yang secara substantif memuat kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan dengan sengaja dan di ruang publik, serta menimbulkan risiko nyata terhadap kekerasan atau diskriminasi, yang dapat dipidana. Ini sejalan dengan standar internasional dalam pengaturan hate speech, seperti dalam General Komentar No. 34 Rencana Aksi ICCPR dan Rabat.

Putusan Nomor 115 juga tidak kalah penting. Mahkamah membatasi makna "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya pada konteks gangguan ketertiban umum di ruang fisik. Ini koreksi yang sangat relevan di era ketika perbedaan opini atau viralnya kritik di media sosial kerap dianggap mengganggu stabilitas dan ketertiban oleh aparat. Padahal, tidak semua kegaduhan digital adalah ancaman terhadap ketertiban umum dalam pengertian hukum pidana.

Kedua putusan ini memperlihatkan arah yurisprudensi Mahkamah yang makin konsisten dalam membatasi ekspansi negara dalam mengatur ruang digital. Mahkamah sadar bahwa dalam masyarakat demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen pembungkam ekspresi. Hukum harus hadir secara proporsional, terukur, dan dalam batas yang jelas.

Ke depan, putusan ini perlu direspons dengan revisi implementatif oleh penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal yang telah dimaknai ulang secara keliru. Perlu juga ada penyuluhan dan pelatihan intensif bagi penyidik, jaksa, dan hakim untuk memahami perubahan ini sebagai perintah konstitusi, bukan sekadar tafsir alternatif.

Lebih dari itu, pembuat undang-undang di parlemen sepatutnya menjadikan putusan ini sebagai evaluasi atas seluruh kerangka pengaturan hukum digital. Perlindungan hukum di ruang Siber harus menjamin hak konstitusional warga negara, bukan menjadi ladang kriminalisasi massal terhadap suara-suara kritis.

Kebebasan berpendapat adalah pilar utama demokrasi. Di tengah derasnya arus digitalisasi, tugas utama hukum bukanlah membungkam, melainkan melindungi. Putusan MK kali ini membawa kita selangkah lebih dekat ke arah itu.


Oleh: FIRMA HUKUM H OS

Advokat/Konsultan Hukum - Jakarta, Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law