Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, INDONESIA - Dua
putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan
Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, menjadi koreksi konstitusional yang
krusial terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE. Koreksi ini tidak hanya menyangkut substansi hukum
pidana digital, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip dasar negara hukum
demokratis: kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan pembatasan kekuasaan
negara dalam membatasi kebebasan berekspresi.
Dalam Putusan Nomor 105, Mahkamah
menafsirkan ulang frasa-frasa multitafsir dalam pasal pencemaran nama baik dan
ujaran kebencian. Frasa "orang lain" kini tidak lagi dapat ditafsirkan
mencakup institusi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi. Ini penting.
Selama bertahun-tahun, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE justru lebih
sering digunakan oleh pejabat dan institusi publik untuk menjerat kritik
masyarakat, bukan untuk melindungi martabat pribadi warga negara sebagaimana
mestinya.
Adapun frasa "suatu hal"
dipertegas agar hanya berlaku pada perbuatan yang benar-benar merendahkan
kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan demikian, delik pencemaran nama
baik tidak bisa lagi dilekatkan pada opini, fakta, atau ekspresi yang tidak
menyasar aspek kehormatan personal. Ini adalah bentuk penyelamatan atas
kebebasan berpendapat di ruang digital yang selama ini terjerat oleh
pasal-pasal karet.
Lebih lanjut, dalam perkara yang
sama, Mahkamah juga menyempitkan makna ujaran kebencian. Hanya konten yang
secara substantif memuat kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan
dengan sengaja dan di ruang publik, serta menimbulkan risiko nyata terhadap
kekerasan atau diskriminasi, yang dapat dipidana. Ini sejalan dengan standar
internasional dalam pengaturan hate speech, seperti dalam General
Komentar No. 34 Rencana Aksi ICCPR dan Rabat.
Putusan Nomor 115 juga tidak
kalah penting. Mahkamah membatasi makna "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) UU
ITE hanya pada konteks gangguan ketertiban umum di ruang fisik. Ini koreksi
yang sangat relevan di era ketika perbedaan opini atau viralnya kritik di media
sosial kerap dianggap mengganggu stabilitas dan ketertiban oleh aparat.
Padahal, tidak semua kegaduhan digital adalah ancaman terhadap ketertiban umum
dalam pengertian hukum pidana.
Kedua putusan ini memperlihatkan
arah yurisprudensi Mahkamah yang makin konsisten dalam membatasi ekspansi
negara dalam mengatur ruang digital. Mahkamah sadar bahwa dalam masyarakat
demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen pembungkam
ekspresi. Hukum harus hadir secara proporsional, terukur, dan dalam batas yang
jelas.
Ke depan, putusan ini perlu
direspons dengan revisi implementatif oleh penegak hukum, termasuk Kepolisian
dan Kejaksaan, agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal yang telah dimaknai
ulang secara keliru. Perlu juga ada penyuluhan dan pelatihan intensif bagi
penyidik, jaksa, dan hakim untuk memahami perubahan ini sebagai perintah
konstitusi, bukan sekadar tafsir alternatif.
Lebih dari itu, pembuat
undang-undang di parlemen sepatutnya menjadikan putusan ini sebagai evaluasi
atas seluruh kerangka pengaturan hukum digital. Perlindungan hukum di ruang
Siber harus menjamin hak konstitusional warga negara, bukan menjadi ladang kriminalisasi
massal terhadap suara-suara kritis.
Kebebasan berpendapat adalah
pilar utama demokrasi. Di tengah derasnya arus digitalisasi, tugas utama hukum
bukanlah membungkam, melainkan melindungi. Putusan MK kali ini membawa kita
selangkah lebih dekat ke arah itu.
Oleh: FIRMA HUKUM H OS
Advokat/Konsultan Hukum
- Jakarta, Indonesia
Comments
Post a Comment