Skip to main content

Demokrasi dalam Bahaya: Ketika Partai Politik Mengkhianati Tanggung Jawabnya

FIRMA HUKUM H OS

Pengacara di Hukum – Jakarta, INDONESIA


Jakarta, Indonesia - Dalam sistem demokrasi, partai politik bukan sekadar kendaraan kekuasaan, tetapi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan kepemimpinan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun hari ini, realitas politik Indonesia memperlihatkan kemunduran serius. Alih-alih menjadi instrumen pendidikan politik dan kaderisasi pemimpin, partai-partai justru menjelma menjadi agensi selebritas, menjual panggung kekuasaan kepada yang terkenal, bukan kepada yang kompeten.

Fenomena ini tidak lagi bersifat kasuistik, tetapi sudah menjadi pola. Popularitas di media sosial kini lebih penting ketimbang kapasitas intelektual dan visi kebangsaan. Permainan kata-kata moral Skandal tidak menjadi hambatan selama elektabilitas masih tinggi. Yang terbaru dan mencolok, pengakuan artis Aurelia Moeremans di media sosial bahwa dirinya ditawari pencalonan oleh sebuah partai politik, lengkap dengan janji akan "menguruskan" gelar sarjana hingga S2 demi mendukung pencitraan akademi. Ini bukan hanya mencoreng etika demokrasi, tapi juga memperlihatkan kebobrokan sistem partai yang menjadikan institusi pendidikan sebagai formalitas belaka demi legitimasi palsu di mata publik.

Dari Panggung Rakyat ke Panggung Selebritas

Fungsi utama partai sebagai ruang kaderisasi dan laboratorium kepemimpinan politik telah dirusak oleh logika pasar. Kursi-kursi legislatif dan eksekutif bukan lagi diperuntukkan bagi mereka yang memahami konstitusi, sistem hukum, atau problematika sosial-ekonomi, melainkan bagi mereka yang pernah trending di media sosial atau dikenal di layar kaca. Akibatnya, banyak anggota DPR atau pejabat publik lainnya yang bahkan tidak memahami tugas konstitusionalnya sendiri. Ketika dikritik oleh rakyat atau dibatalkan kebijakannya oleh Mahkamah Konstitusi, mereka merespons bukan dengan introspeksi atau evaluasi, tapi dengan serangan balik emosional yang tidak berbasis hukum maupun logika publik.

Politik Populis dan Kualitas Kebijakan yang Dangkal

Kegagalan partai dalam menjaring Calon pemimpin yang kompeten telah berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik kita. Banyak produk legislasi yang lahir bukan dari riset mendalam atau kebutuhan rakyat, tetapi demi pencitraan politik jangka pendek. RUU Perampasan Aset yang bertahun-tahun mangkrak, lemahnya pengawasan anggaran, hingga aspirasi rakyat yang hanya digaungkan saat kampanye, adalah gejala dari sistem politik yang telah terkontaminasi oleh kepentingan pragmatis.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek domino dari praktik ini: partai mencalonkan figur populer, rakyat memilih karena terpengaruh citra, pejabat tidak kompeten terpilih, kebijakan amburadul, kepercayaan publik hancur, lalu masyarakat kembali menjadi korban. Ini adalah lingkaran setan mediokrasi yang tidak hanya memperlambat kemajuan bangsa, tetapi justru memperdalam jurang keterbelakangan.

Desakan Moral bagi Reformasi Partai Politik

Kini, pertanyaannya bukan lagi mengapa partai seperti ini, melainkan sampai kapan rakyat harus diam dan menanggung akibatnya?

Partai politik harus didesak untuk bertanggung jawab, baik secara moral maupun institusional. Sudah waktunya partai berhenti menjadikan demokrasi sebagai kontes popularitas, berhenti memperdagangkan panggung kekuasaan kepada figur-figur yang hanya punya nama besar, tapi tak punya kapasitas membangun bangsa. Proses seleksi calon pemimpin harus dilakukan secara ketat: berbasis rekam jejak, kapasitas intelektual, integritas pribadi, dan visi kenegaraan—bukan sekadar jumlah pengikut Instagram.

Jika logika politik instan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya demokrasi yang runtuh, tetapi masa depan Indonesia akan terus dikorbankan demi kepentingan sempit elit-elit partai. Demokrasi bukan ajang hiburan. Demokrasi adalah instrumen perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial, kemakmuran ekonomi, dan martabat bangsa.

Dan jika partai tidak mau berubah, maka rakyat harus berani mengambil sikap: dengan menolak, mengkritik, dan mengganti mereka yang mengkhianati amanat konstitusi.

"Politik adalah seni mengelola masa depan rakyat. Jika hanya menjadi panggung selebritas, maka masa depan itu akan penuh sandiwara dan tanpa arah."

 

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...