Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, INDONESIA -
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kembali
masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini adalah angin segar
yang patut disambut positif. Namun, kita tak bisa lagi hanya berhenti pada niat
baik. RUU ini harus segera dibahas dan disahkan. Waktu tidak berpihak pada
bangsa yang terlalu lama ragu-ragu dalam menghadapi kejahatan luar biasa
seperti korupsi.
RUU ini bukan semata-mata
urusan hukum, melainkan urusan moral dan keadilan. Selama ini, proses hukum
terhadap koruptor sering berujung pada vonis pidana penjara, tetapi tidak
disertai dengan pemulihan aset negara yang dirampok. Bahkan dalam banyak kasus,
kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar dari apa yang berhasil
dikembalikan. Kita kehilangan dua kali: keadilan dan uang rakyat.
Sebagian pihak menuding
bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau alat
represif terhadap pihak tertentu. Kekhawatiran seperti ini sah-sah saja, tetapi
tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat lahirnya regulasi penting. Justru
karena itulah, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara transparan,
partisipatif, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat.
Kita juga harus
mengingatkan para pejabat negara: jika Anda tidak melakukan korupsi, Anda tidak
perlu takut. RUU Perampasan Aset bukan untuk menakut-nakuti mereka yang jujur,
tetapi untuk menindak mereka yang menumpuk kekayaan secara tidak sah, mengorbankan
pelayanan publik, dan mencederai kepercayaan rakyat. Pelayan publik yang
sungguh-sungguh bekerja demi kepentingan rakyat justru akan terbantu oleh
kehadiran aturan ini—karena dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap
institusi negara.
RUU ini juga penting
sebagai sinyal bahwa Indonesia tidak main-main dalam upaya pemberantasan
korupsi. Di banyak negara, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction
based asset forfeiture) sudah diterapkan untuk kasus kejahatan
terorganisir, pencucian uang, dan korupsi kelas berat. Kita bisa belajar dari
praktik-praktik terbaik itu dan menyesuaikannya dengan prinsip keadilan dan hak
asasi manusia di negeri ini.
Korupsi bukan hanya
kejahatan luar biasa, tetapi juga sumber dari banyak ketimpangan struktural di
masyarakat. Dari jalan rusak, sekolah roboh, hingga harga bahan pokok yang
melambung—semua bisa ditelusuri akarnya pada uang rakyat yang tidak sampai ke
tempat seharusnya. Maka, memulihkan aset korupsi adalah bentuk paling konkret
dari keadilan sosial.
RUU ini bukan milik
pemerintah, bukan pula milik lembaga penegak hukum. Ini adalah milik rakyat.
Dan rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari keengganan kita bertindak
tegas. Sudah saatnya pemerintah dan DPR membuktikan komitmennya. Percepat
pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Seperti kata pepatah, siapa yang
jujur tak perlu takut, dan yang takut, barangkali memang harus diperiksa.
By H OS LAW FIRM
Advokat/Konsultan
Hukum
Attorneys at Law – Jakarta
Comments
Post a Comment