Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Percepat RUU Perampasan Aset, Untuk Siapa Kita Takut?

 

inilah.com

JAKARTA, INDONESIA - Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ini adalah angin segar yang patut disambut positif. Namun, kita tak bisa lagi hanya berhenti pada niat baik. RUU ini harus segera dibahas dan disahkan. Waktu tidak berpihak pada bangsa yang terlalu lama ragu-ragu dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi.

RUU ini bukan semata-mata urusan hukum, melainkan urusan moral dan keadilan. Selama ini, proses hukum terhadap koruptor sering berujung pada vonis pidana penjara, tetapi tidak disertai dengan pemulihan aset negara yang dirampok. Bahkan dalam banyak kasus, kerugian negara yang ditimbulkan jauh lebih besar dari apa yang berhasil dikembalikan. Kita kehilangan dua kali: keadilan dan uang rakyat.

Sebagian pihak menuding bahwa RUU ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau alat represif terhadap pihak tertentu. Kekhawatiran seperti ini sah-sah saja, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat lahirnya regulasi penting. Justru karena itulah, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Kita juga harus mengingatkan para pejabat negara: jika Anda tidak melakukan korupsi, Anda tidak perlu takut. RUU Perampasan Aset bukan untuk menakut-nakuti mereka yang jujur, tetapi untuk menindak mereka yang menumpuk kekayaan secara tidak sah, mengorbankan pelayanan publik, dan mencederai kepercayaan rakyat. Pelayan publik yang sungguh-sungguh bekerja demi kepentingan rakyat justru akan terbantu oleh kehadiran aturan ini—karena dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

RUU ini juga penting sebagai sinyal bahwa Indonesia tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi. Di banyak negara, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) sudah diterapkan untuk kasus kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan korupsi kelas berat. Kita bisa belajar dari praktik-praktik terbaik itu dan menyesuaikannya dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia di negeri ini.

Korupsi bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi juga sumber dari banyak ketimpangan struktural di masyarakat. Dari jalan rusak, sekolah roboh, hingga harga bahan pokok yang melambung—semua bisa ditelusuri akarnya pada uang rakyat yang tidak sampai ke tempat seharusnya. Maka, memulihkan aset korupsi adalah bentuk paling konkret dari keadilan sosial.

RUU ini bukan milik pemerintah, bukan pula milik lembaga penegak hukum. Ini adalah milik rakyat. Dan rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari keengganan kita bertindak tegas. Sudah saatnya pemerintah dan DPR membuktikan komitmennya. Percepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Seperti kata pepatah, siapa yang jujur tak perlu takut, dan yang takut, barangkali memang harus diperiksa.

 

By H OS LAW FIRM

Advokat/Konsultan Hukum
Attorneys at Law – Jakarta

 

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law