Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Politik, Sensus Communis, dan Bahaya Tidak Berpikir


Foto pribadi

JAKARTA, INDONESIA – Di Erasmus Huis, Jumat 19 September 2025, Dr. Fitzerald K. Sitorus menyampaikan kuliah umum bertajuk “Politik, Sensus Communis, dan Ketidakberpikiran: Arendt Membaca Kant”. Acara ini digelar untuk memperingati 50 tahun wafatnya Hannah Arendt, filsuf politik yang dikenal kritis terhadap totalitarianisme.

Politik dan Sensus Communis

Hannah Arendt melihat politik bukan sekadar soal teknis kekuasaan. Politik adalah ruang hidup bersama. Karena itu, ia mengaitkan gagasan Kant tentang sensus communis—kemampuan menempatkan diri pada sudut pandang orang lain—sebagai fondasi politik.

Kant dalam Kritik atas Daya Putusan menulis: “Menilai sesuatu sebagai indah berarti mengklaim persetujuan semua orang, meski tanpa aturan yang baku.” Bagi Arendt, hal ini berlaku juga dalam politik: menilai benar atau salah selalu menuntut kemampuan membayangkan bagaimana orang lain akan menilainya.

Ketidakberpikiran dan Banalitas Kejahatan

Dalam bukunya Eichmann in Jerusalem, Arendt memperkenalkan istilah banalitas kejahatan. Adolf Eichmann, birokrat Nazi yang mengatur deportasi orang Yahudi, bukanlah monster yang penuh kebencian. Ia hanyalah pegawai patuh yang berhenti berpikir.

Arendt menulis: “Kejahatan terbesar di dunia mungkin dilakukan tanpa motif jahat, tanpa keyakinan jahat, tanpa niat jahat. Kejahatan bisa lahir dari ketidakmampuan untuk berpikir.”

Eichmann menutup hati nuraninya dengan berlindung pada hukum penguasa. Ia tidak membayangkan penderitaan korban. Di sinilah bahaya ketidakberpikiran: kejahatan bisa lahir bukan dari niat jahat, tetapi dari rutinitas tanpa refleksi.

Relevansi untuk Kita Hari Ini

Bahaya ketidakberpikiran nyata di sekitar kita: pejabat yang taat aturan tapi abai pada manusia, birokrat yang sibuk prosedur tapi lupa nurani, atau warga yang memilih diam dengan alasan “tidak mau tahu soal politik”.

Peringatan Bertolt Brecht tetap relevan: “Yang paling buta huruf adalah yang buta politik. Ia tidak tahu bahwa harga beras, harga ikan, dan harga obat ditentukan oleh keputusan politik.”

Apatisme bukan sikap netral, melainkan bentuk lain dari ketidakberpikiran. Membiarkan ruang publik kosong hanya akan memberi tempat bagi penguasa yang sewenang-wenang.

Penutup

Arendt menegaskan dalam The Life of the Mind: “Berpikir itu berbahaya, tetapi tidak berpikir jauh lebih berbahaya.”

Lima puluh tahun setelah kepergiannya, pesan Arendt tetap lantang: “jangan melupakan politik. Politik harus dijaga dengan berpikir, berdialog, dan berani menilai. Hanya dengan itu kewarasan publik bisa tetap terpelihara, dan demokrasi tidak jatuh ke tangan totalitarianisme”.

 

By H OS LAW FIRM

Advokat/Konsultan Hukum
Attorneys at Law – Jakarta

Comments