Skip to main content

KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Hanter Oriko Siregar (Foto: Pemohon Nomor 92/PUU-XXIV/2026/Pribadi)

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam atas permohonan yang disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang advokat selaku Pemohon, yang menguji Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Menanggapi dalil-dalil dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 tersebut, KPK berpandangan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti berbeda dengan keyakinan hakim, meskipun pada dasarnya keduanya bersumber dan lahir dari subjek yang sama, yaitu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam persidangan tersebut, KPK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tetap perlu dipertahankan karena merupakan bagian dari sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, pendapat KPK memiliki dasar yang dapat dipahami. Seorang hakim memang tidak hanya membaca berkas perkara, tetapi juga melihat langsung kondisinya, mendengarkan keterangan para Saksi, memperhatikan sikap para pihak, hingga mengamati barang bukti yang disampaikan. Semua hal tersebut tentu dapat membantu hakim memahami fakta yang sebenarnya terjadi. Namun demikian, yang perlu dipahami adalah bahwa “pengamatan hakim” tidak dapat diartikan sebagai kebebasan hakim untuk memutus perkara hanya berdasarkan perasaan atau penilaian pribadinya. Pengamatan tersebut seharusnya hanya menjadi alat untuk memperkuat keyakinan hakim setelah seluruh alat bukti lain diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

Oleh karena itu, pengamatan hakim tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Hakim wajib menjelaskan dalam kesimpulannya apa yang diamati, mengapa pengamatan tersebut dianggap penting, serta bagaimana pengamatan itu berkaitan dengan alat bukti lainnya. Dengan cara tersebut, para pihak dapat menilai apakah pertimbangan hakim sudah tepat atau justru dapat dipersoalkan melalui upaya hukum seperti banding atau kasasi.

Pandangan KPK yang meminta agar ketentuan ini tidak dibatalkan seluruhnya juga patut dipertimbangkan. Jika ketentuan mengenai pengamatan hakim dihapuskan, hakim justru kehilangan salah satu sarana untuk menilai fakta-fakta yang muncul secara langsung dalam persidangan, khususnya dalam perkara yang kompleks seperti tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

Meski demikian, kekhawatiran Pemohon juga tidak bisa diabaikan. Ketentuan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan membuka peluang kewenangan apabila tidak disertai batasan yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang tegas mengenai kapan pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti, bagaimana cara menilainya, serta bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukuman.

Atas dasar itu, jalan tengah yang paling tepat tampaknya sebagaimana dimohonkan KPK, yaitu Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, tetapi memberikan penafsiran yang bersifat mengikat (konstitusional bersyarat). Dengan demikian, pengamatan hakim tetap dapat digunakan sebagai alat bukti, namun hanya sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ketat, dapat diuji, dijelaskan dalam pertimbangan putusan, dan tidak berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain.

Pendekatan tersebut akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mencapai proses peradilan yang adil. Pada akhirnya, tujuan hukum acara pidana tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Baca juga:KPK: Hakim Memiliki Ruang untuk Menilai Keseluruhan Alat Bukti

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...