KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Hanter Oriko Siregar (Foto: Pemohon Nomor 92/PUU-XXIV/2026/Pribadi)

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (2/7/2026). Sidang keenam atas permohonan yang disampaikan oleh Hanter Oriko Siregar, seorang advokat selaku Pemohon, yang menguji Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Menanggapi dalil-dalil dalam Permohonan Nomor 92/PUU-XXIV/2026 tersebut, KPK berpandangan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti berbeda dengan keyakinan hakim, meskipun pada dasarnya keduanya bersumber dan lahir dari subjek yang sama, yaitu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam persidangan tersebut, KPK berpendapat bahwa ketentuan tersebut tetap perlu dipertahankan karena merupakan bagian dari sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia.

Secara hukum, pendapat KPK memiliki dasar yang dapat dipahami. Seorang hakim memang tidak hanya membaca berkas perkara, tetapi juga melihat langsung kondisinya, mendengarkan keterangan para Saksi, memperhatikan sikap para pihak, hingga mengamati barang bukti yang disampaikan. Semua hal tersebut tentu dapat membantu hakim memahami fakta yang sebenarnya terjadi. Namun demikian, yang perlu dipahami adalah bahwa “pengamatan hakim” tidak dapat diartikan sebagai kebebasan hakim untuk memutus perkara hanya berdasarkan perasaan atau penilaian pribadinya. Pengamatan tersebut seharusnya hanya menjadi alat untuk memperkuat keyakinan hakim setelah seluruh alat bukti lain diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?

Oleh karena itu, pengamatan hakim tetap harus dapat dipertanggungjawabkan. Hakim wajib menjelaskan dalam kesimpulannya apa yang diamati, mengapa pengamatan tersebut dianggap penting, serta bagaimana pengamatan itu berkaitan dengan alat bukti lainnya. Dengan cara tersebut, para pihak dapat menilai apakah pertimbangan hakim sudah tepat atau justru dapat dipersoalkan melalui upaya hukum seperti banding atau kasasi.

Pandangan KPK yang meminta agar ketentuan ini tidak dibatalkan seluruhnya juga patut dipertimbangkan. Jika ketentuan mengenai pengamatan hakim dihapuskan, hakim justru kehilangan salah satu sarana untuk menilai fakta-fakta yang muncul secara langsung dalam persidangan, khususnya dalam perkara yang kompleks seperti tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana

Meski demikian, kekhawatiran Pemohon juga tidak bisa diabaikan. Ketentuan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan membuka peluang kewenangan apabila tidak disertai batasan yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang tegas mengenai kapan pengamatan hakim dapat dijadikan alat bukti, bagaimana cara menilainya, serta bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukuman.

Atas dasar itu, jalan tengah yang paling tepat tampaknya sebagaimana dimohonkan KPK, yaitu Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP, tetapi memberikan penafsiran yang bersifat mengikat (konstitusional bersyarat). Dengan demikian, pengamatan hakim tetap dapat digunakan sebagai alat bukti, namun hanya sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ketat, dapat diuji, dijelaskan dalam pertimbangan putusan, dan tidak berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain.

Pendekatan tersebut akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mencapai proses peradilan yang adil. Pada akhirnya, tujuan hukum acara pidana tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Baca juga:KPK: Hakim Memiliki Ruang untuk Menilai Keseluruhan Alat Bukti

Comments

Popular Posts