Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Hukum yang Tertunda, Keadilan yang Dipermainkan

Kasus Silfester Matutina dan Wajah Buram Penegakan Hukum di Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM— Ketika hukum berhenti bekerja, yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan tepat pada titik itu, publik kembali diingatkan bahwa negara ini masih sering gagal menempatkan hukum sebagai penyangga martabatnya sendiri. Kasus Silfester Matutina—terpidana pencemaran nama baik yang hingga hari ini belum dieksekusi—adalah potret paling telanjang dari bagaimana hukum dapat dilumpuhkan, disisihkan, bahkan dipermainkan oleh kekuatan yang tak terlihat.

Silfester, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2018, hingga kini tetap bebas. Bukan hanya bebas, ia bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, sebuah posisi strategis di tubuh Badan Usaha Milik Negara. Ia dipercaya mengawasi perusahaan milik negara, sementara putusan pengadilan yang seharusnya membatasi kebebasannya justru tak pernah dijalankan.

Fenomena ini menghadirkan ironi yang terlalu besar untuk diabaikan.

Eksekusi yang Tak Kunjung Datang

Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi putusan pidana bukan pilihan; ia adalah kewajiban. KUHAP meletakkan tanggung jawab itu secara tegas pada Jaksa. Tidak ada ruang tafsir, tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan.

Namun dalam kasus ini, negara tampak seperti kehilangan keberaniannya. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama tujuh tahun seolah dibiarkan membusuk. Tidak ada langkah eksekusi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada urgensi.

Kondisi ini mencederai asas paling dasar atau prinsip fundamental dalam konsep Negara hukum: semua orang sama di hadapan hukum. Eksekusi dapat berjalan cepat untuk rakyat biasa, tetapi tersendat ketika menyangkut seseorang yang memiliki jaringan politik kuat. Apa yang harus dilakukan disimpulkan publik ketika hukum hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lemah kepada yang dekat kekuasaan?

Pengangkatan Komisaris yang Menampar Etika Publik

Penunjukan Silfester sebagai Komisaris Independen BUMN semakin menegaskan absurditas keadaan. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mensyaratkan integritas dan rekam jejak yang bersih. Syarat itu bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi moral bagi jabatan publik yang memegang mandat pengawasan.

Bagaimana mungkin seseorang dengan status terpidana yang belum menjalani hukuman dinyatakan memenuhi standar integritas sebuah BUMN?

Pertanyaan ini mengemuka bukan untuk menyerang pribadi, tetapi untuk menilai konsistensi pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai tata kelola yang baik. Ketika jabatan publik diberikan tanpa mempertimbangkan etika, maka kepercayaan publik yang Dikorbankan. Hal semacam itu, tentu akan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, menyebabkan masyarakat apatis terhadap penegakan hukum, yang sewaktu-waktu akan terbentuk rasa ketidakpercayaan kepada penegak hukum dan ini berbahaya di mana dapat memunculkan tindakan saling menghakimi satu sama lain, tanpa harus melalui proses hukum atau pengadilan.

Sinyal Intervensi Kekuasaan

Kasus ini sekaligus memunculkan dugaan kuat bahwa ada kekuatan yang bekerja di balik layar. Sulit membayangkan bagaimana eksekusi pidana bisa mandek selama bertahun-tahun tanpa adanya pengaruh. Sulit pula menjelaskan bagaimana seseorang dengan beban putusan yang belum dijalankan dapat melenggang masuk ke struktur perusahaan negara.

Kekuasaan di balik layar—siapa pun itu—telah berhasil menempatkan hukum pada posisi bawahan. Negara tampak ragu menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Pada titik ini, publik bertanya: apakah hukum masih milik semua orang, atau hanya milik mereka yang berkuasa?

Kekecewaan Penegak Hukum

Sebagai salah satu penegak hukum, saya tidak bisa berpura-pura bahwa peristiwa ini sekadar "anomali" biasa. Justru sebaliknya: kasus ini menghina kami yang setiap hari berdiri di garis depan menjaga hukum tetap hidup, tetap relevan, tetap dihormati. Selama ini profesi advokat selalu dijulang sebagai Profesi Mulia (Officium Nobile), profesi yang menuntut integritas dan keberanian moral. Namun, apa arti kemuliaan itu ketika negara sendiri, membiarkan hukum diinjak-injak oleh mereka yang berada dilingkaran kekuasaan?

Ketika seorang terpidana bisa bebas berkeliaran selama tujuh tahun, bahkan diberi jabatan terhormat di BUMN, maka sesungguhnya yang dihina bukan hanya lembaga peradilan—tetapi juga kami, para penegak hukum yang selama ini berusaha menjaga marwah hukum di tengah segala keterbatasan. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada kami jika negara mengirim pesan bahwa putusan pengadilan dapat dibekukan oleh kekuatan tak terlihat?

Peristiwa ini menjadikan kami seperti penjaga pintu yang diminta tetap berdiri tegak, sementara kunci pintu diberikan kepada mereka yang bebas keluar masuk sesuka hati. Itu bukan hanya ironi—itu penghinaan yang terang benderang terhadap profesi yang disebut-sebut "mulia", tetapi dalam praktiknya dibiarkan menjadi tameng kepentingan.

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah cermin masalah struktural. Ketika hukum tak lagi bekerja, masyarakat perlahan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan publik merosot, negara berada dalam bahaya. Kesetiaan pada hukum adalah modal paling mahal dalam demokrasi. Tanpa itu, negara berubah menjadi arena tarik-menarik kekuasaan.

Pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Kementerian BUMN wajib memberikan penjelasan terbuka. Tidak cukup sekadar diam, sebab diam adalah legitimasi terhadap dugaan publik. Ketegasan dalam mengeksekusi putusan adalah satu-satunya jalan memulihkan kewibawaan hukum.

Kasus Silfester Matutina memberi kita pelajaran pahit: hukum yang tumpul kepada yang kuat bukan sekadar cacat teknis, melainkan ancaman terhadap fondasi negara. Ia merusak prinsip, melemahkan institusi, dan menampar rasa keadilan.

Negara harus memilih: tetap membiarkan hukum dilumpuhkan oleh bayang-bayang kekuasaan, atau berdiri tegak menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Sejarah selalu mencatat pilihan-pilihan seperti ini. Dan publik menunggu, apakah negara hari ini akan berpihak pada hukum—atau pada mereka yang bersembunyi di baliknya.

baca juga: Berstatus Terpidana, Silfester Matutina Masih Jadi Komisaris ID Food Baca artikel CNN Indonesia "Berstatus Terpidana, Silfester Matutina Masih Jadi Komisaris ID Food"

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law