Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
Kasus Silfester Matutina dan Wajah Buram Penegakan Hukum di Indonesia
JAKARTA, H OS LAW FIRM— Ketika hukum berhenti bekerja, yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan tepat pada titik itu, publik kembali diingatkan bahwa negara ini masih sering gagal menempatkan hukum sebagai penyangga martabatnya sendiri. Kasus Silfester Matutina—terpidana pencemaran nama baik yang hingga hari ini belum dieksekusi—adalah potret paling telanjang dari bagaimana hukum dapat dilumpuhkan, disisihkan, bahkan dipermainkan oleh kekuatan yang tak terlihat.
Silfester,
yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2018, hingga kini
tetap bebas. Bukan hanya bebas, ia bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, sebuah posisi strategis di
tubuh Badan Usaha Milik Negara. Ia dipercaya mengawasi perusahaan milik negara,
sementara putusan pengadilan yang seharusnya membatasi kebebasannya justru tak
pernah dijalankan.
Fenomena
ini menghadirkan ironi yang terlalu besar untuk diabaikan.
Eksekusi
yang Tak Kunjung Datang
Dalam
sistem hukum Indonesia, eksekusi putusan pidana bukan pilihan; ia adalah
kewajiban. KUHAP meletakkan tanggung jawab itu secara tegas pada Jaksa. Tidak
ada ruang tafsir, tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan.
Namun
dalam kasus ini, negara tampak seperti kehilangan keberaniannya. Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap selama tujuh tahun seolah dibiarkan membusuk.
Tidak ada langkah eksekusi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada urgensi.
Kondisi
ini mencederai asas paling dasar atau prinsip fundamental dalam konsep
Negara hukum: semua orang sama di hadapan hukum. Eksekusi dapat berjalan cepat untuk rakyat biasa, tetapi tersendat ketika
menyangkut seseorang yang memiliki jaringan politik kuat. Apa yang harus dilakukan
disimpulkan publik ketika hukum hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lemah
kepada yang dekat kekuasaan?
Pengangkatan
Komisaris yang Menampar Etika Publik
Penunjukan
Silfester sebagai Komisaris Independen BUMN semakin menegaskan absurditas
keadaan. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mensyaratkan integritas
dan rekam jejak yang bersih. Syarat itu bukan sekadar formalitas, melainkan
fondasi moral bagi jabatan publik yang memegang mandat pengawasan.
Bagaimana
mungkin seseorang dengan status terpidana yang belum menjalani hukuman
dinyatakan memenuhi standar integritas sebuah BUMN?
Pertanyaan
ini mengemuka bukan untuk menyerang pribadi, tetapi untuk menilai konsistensi
pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai tata kelola yang baik. Ketika jabatan
publik diberikan tanpa mempertimbangkan etika, maka kepercayaan publik yang
Dikorbankan. Hal semacam itu, tentu akan berpotensi menimbulkan kegaduhan di
tengah-tengah masyarakat, menyebabkan masyarakat apatis terhadap penegakan
hukum, yang sewaktu-waktu akan terbentuk rasa ketidakpercayaan kepada penegak
hukum dan ini berbahaya di mana dapat memunculkan tindakan saling menghakimi
satu sama lain, tanpa harus melalui proses hukum atau pengadilan.
Sinyal
Intervensi Kekuasaan
Kasus
ini sekaligus memunculkan dugaan kuat bahwa ada kekuatan yang bekerja di balik
layar. Sulit membayangkan bagaimana eksekusi pidana bisa mandek selama
bertahun-tahun tanpa adanya pengaruh. Sulit pula menjelaskan bagaimana
seseorang dengan beban putusan yang belum dijalankan dapat melenggang masuk ke
struktur perusahaan negara.
Kekuasaan di balik layar—siapa pun itu—telah berhasil menempatkan hukum pada posisi bawahan. Negara tampak ragu menegakkan aturan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Pada titik ini, publik bertanya: apakah hukum masih milik semua orang, atau hanya milik mereka yang berkuasa?
Kekecewaan Penegak Hukum
Sebagai salah satu penegak hukum, saya tidak bisa berpura-pura bahwa peristiwa ini sekadar "anomali" biasa. Justru sebaliknya: kasus ini menghina kami yang setiap hari berdiri di garis depan menjaga hukum tetap hidup, tetap relevan, tetap dihormati. Selama ini profesi advokat selalu dijulang sebagai Profesi Mulia (Officium Nobile), profesi yang menuntut integritas dan keberanian moral. Namun, apa arti kemuliaan itu ketika negara sendiri, membiarkan hukum diinjak-injak oleh mereka yang berada dilingkaran kekuasaan?
Ketika
seorang terpidana bisa bebas berkeliaran selama tujuh tahun, bahkan diberi
jabatan terhormat di BUMN, maka sesungguhnya yang dihina bukan hanya lembaga
peradilan—tetapi juga kami, para penegak hukum yang selama ini berusaha menjaga
marwah hukum di tengah segala keterbatasan. Bagaimana masyarakat bisa percaya
kepada kami jika negara mengirim pesan bahwa putusan pengadilan dapat dibekukan
oleh kekuatan tak terlihat?
Peristiwa
ini menjadikan kami seperti penjaga pintu yang diminta tetap berdiri tegak,
sementara kunci pintu diberikan kepada mereka yang bebas keluar masuk sesuka
hati. Itu bukan hanya ironi—itu penghinaan yang terang benderang terhadap
profesi yang disebut-sebut "mulia", tetapi dalam praktiknya dibiarkan menjadi
tameng kepentingan.
Kasus
ini bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah cermin masalah struktural.
Ketika hukum tak lagi bekerja, masyarakat perlahan kehilangan kepercayaan. Dan
ketika kepercayaan publik merosot, negara berada dalam bahaya. Kesetiaan pada
hukum adalah modal paling mahal dalam demokrasi. Tanpa itu, negara berubah
menjadi arena tarik-menarik kekuasaan.
Pemerintah,
Kejaksaan Agung, dan Kementerian BUMN wajib memberikan penjelasan terbuka.
Tidak cukup sekadar diam, sebab diam adalah legitimasi terhadap dugaan publik.
Ketegasan dalam mengeksekusi putusan adalah satu-satunya jalan memulihkan
kewibawaan hukum.
Kasus
Silfester Matutina memberi kita pelajaran pahit: hukum yang tumpul kepada yang
kuat bukan sekadar cacat teknis, melainkan ancaman terhadap fondasi negara. Ia
merusak prinsip, melemahkan institusi, dan menampar rasa keadilan.
Negara
harus memilih: tetap membiarkan hukum dilumpuhkan oleh bayang-bayang kekuasaan,
atau berdiri tegak menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Sejarah
selalu mencatat pilihan-pilihan seperti ini. Dan publik menunggu, apakah negara
hari ini akan berpihak pada hukum—atau pada mereka yang bersembunyi di
baliknya.
Comments
Post a Comment