Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tahap akhir yang sangat penting dalam proses peradilan pidana. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, yang menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Penuntut Umum.

Lebih lanjut, KUHAP Baru Pasal 342 ayat (2) mengatur bahwa salinan putusan harus dikirim oleh panitera kepada Penuntut Umum, penyidik, serta pihak korban atau keluarganya, baik secara elektronik maupun langsung. Ketentuan ini menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam perkara pidana.

Dalam pelaksanaannya, jenis pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 343, yang menyatakan bahwa pidana pokok, pidana tambahan, maupun pidana khusus, baik terhadap individu maupun korporasi, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pelaksanaan yang menyimpang dari hukum.

Baca juga: Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Terkait pidana penjara, KUHAP juga mengatur dalam ketentuan Pasal 344 ayat (1) menentukan bahwa apabila seorang terpidana dijatuhi beberapa pidana penjara sebelum menjalani hukuman sebelumnya, maka pelaksanaannya dilakukan secara berturut-turut dimulai dari putusan yang lebih dahulu dijatuhkan. Selanjutnya, Pasal 344 ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan pidana penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Pasal 344 ayat (3) menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina.

Dalam hal pidana denda, Pasal 345 ayat (1) memberikan waktu kepada terpidana selama satu bulan untuk membayar denda, kecuali dalam perkara pemeriksaan cepat yang harus segera dibayar. Jika terdapat alasan yang kuat, Pasal 345 ayat (2) memungkinkan perpanjangan waktu paling lama satu bulan. Ketentuan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi terpidana.

Apabila dalam putusan ditetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, maka Pasal 345 ayat (3) mengatur bahwa jaksa harus melelang barang tersebut dalam waktu tiga bulan dan hasilnya dimasukkan ke kas negara. Namun, jika pengadilan memutuskan adanya pemulihan aset kepada korban, maka Pasal 345 ayat (4) mewajibkan jaksa mengembalikan aset tersebut dalam jangka waktu yang sama. Bahkan, Pasal 345 ayat (5) memungkinkan perpanjangan waktu paling lama satu bulan.

Lebih lanjut, Pasal 346 ayat (1) memberikan kesempatan kepada terpidana untuk mengajukan pembayaran denda secara angsuran dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika denda tidak dibayar, maka berdasarkan Pasal 346 ayat (2) jaksa dapat melakukan penyitaan harta, pelelangan, atau pengajuan pidana pengganti. Meski demikian, Pasal 346 ayat (3) melindungi harta tertentu yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja agar tidak disita.

Dalam hal pengadilan menjatuhkan ganti rugi, Pasal 347 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaannya mengikuti mekanisme pidana denda. Selanjutnya, Pasal 347 ayat (2) mewajibkan Penuntut Umum menyerahkan ganti rugi kepada korban paling lama satu hari setelah diterima. Ketentuan ini memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak korban.

baca juga: Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law

Jika terdapat lebih dari satu terpidana dalam satu perkara, maka Pasal 348 mengatur bahwa biaya perkara dan ganti rugi dibebankan secara bersama-sama secara proporsional. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pembagian tanggung jawab.

Selain pidana penjara dan denda, terdapat juga pidana pengawasan, kerja sosial, dan tindakan. Pasal 349 ayat (1), (2), dan (3) menyatakan bahwa pelaksanaan jenis pidana tersebut dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai ketentuan hukum. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan.

Dalam hal pencabutan hak tertentu, Pasal 350 ayat (1) mewajibkan lembaga terkait untuk melaksanakan putusan tanpa pengecualian, sedangkan Pasal 350 ayat (2) mengatur pengiriman salinan putusan kepada lembaga tersebut. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan putusan.

Terkait kewajiban adat, Pasal 351 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika tidak dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 351 ayat (2) terpidana wajib membayar ganti rugi dalam waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3). Bahkan, Pasal 351 ayat (4) mengharuskan pembayaran tersebut dibuat secara tertulis dan disaksikan.

baca juga: Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum

Terakhir, dalam konteks korporasi, Pasal 352 ayat (1) menegaskan bahwa pidana tambahan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak dilaksanakan, maka berdasarkan Pasal 352 ayat (2) jaksa dapat menyita dan melelang aset korporasi dalam waktu tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (4). Hasil pelelangan tersebut dimasukkan ke kas negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 352 ayat (3).

Sebagai kesimpulan, seluruh ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur secara rinci dan menyeluruh. Tidak hanya memastikan putusan dijalankan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan perlindungan terhadap terpidana. Dengan pelaksanaan yang konsisten, tujuan keadilan dalam sistem hukum pidana dapat tercapai secara nyata.

Baca ketentuan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law