Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri.
Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Penggugat”. Namun anehnya, pada diktum ketiga justru pernyataan penolakan terhadap tuntutan Penggugat sekaligus mengabulkan tuntutan pihak Tergugat. Tidak berhenti di situ, pada diktum kedelapan, pihak Tergugat/Terbanding, yang semula berada pada pihak yang posisi yang menang dalam rekonvensi—justru dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding. Padahal secara nyata dan tegas, dalam keputusan tingkat pertama gugatan rekonvensi Tergugat telah dikabulkan sebagian.
Kontradiksi tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif atau kesalahan redaksional biasa. Ini adalah bentuk nyata dari kekeliruan hukum ( kesalahan dalam peradilan ) yang serius dan mendasar. Amar putusan yang seharusnya menjadi puncak kepastian hukum justru berubah menjadi sumber ketidakjelasan. Diktum satu bertentangan dengan diktum berikutnya, sehingga keseluruhan keputusan kehilangan konsistensi logistik dan yuridis. Putusan semacam ini tidak hanya menimbulkan rasa keadilan bagi pihak-pihak, tetapi juga merusak lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Dalam logika hukum yang paling mendasar sekalipun, mustahil suatu gugatan dinyatakan “dikabulkan seluruhnya”, tetapi pada saat yang sama majelis hakim justru mengabulkan tuntutan pihak tergugat terkait pokok perkara yang dipersengketakan, yakni penguasaan dan pengasuhan anak. Dua hal tersebut tidak mungkin berdiri bersamaan dalam satu penyelesaian konstruksi yang sehat. Jika gugatan Penggugat benar-benar dikabulkan seluruhnya, maka seluruh tuntutan pihak Tergugat seharusnya ditolak. Sebaliknya, apabila tuntutan pihak Tergugat dikabulkan, maka tidak mungkin gugatan Penggugat diterima secara keseluruhan. Pertentangan ini menunjukkan bahwa majelis hakim gagal menyusun keputusan secara runtut, cermat, dan konsisten.
Lebih jauh lagi, putusan a quo mencerminkan adanya cacat pertimbangan hukum yang sangat serius. Putusan tersebut menjadi kabur ( obscuur ), tidak sinkron antara pertimbangan hukum dan amar putusan, serta mengandung pertentangan internal yang nyata. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum tidak mungkin terwujud apabila sebuah putusan justru membuka ruang multitafsir dan menghadirkan evolusi di dalam amar putusannya sendiri.
Hakim bukan sekadar membaca undang-undang, melainkan menjaga nalar hukum dan menjaga konsistensi keadilan. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan harus memenuhi prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan putusan yang baik dan benar. Diantaranya adalah adanya konsistensi antara pertimbangan hukum dengan amar putusan, kejelasan rasio putusan , serta tidak adanya pertentangan internal dalam diktum putusan. Ketika prinsip-prinsip mendasar ini diabaikan, maka keputusan tersebut kehilangan legitimasi moral maupun legitimasi yuridisnya.
Baca Juga: Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi
Apa yang terjadi dalam Putusan Nomor 306/Pdt/2026/PT DKI menunjukkan adanya kegagalan serius dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Amar putusan yang kontradiktif mencerminkan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara teliti dan hati-hati. Akibatnya, putusan yang seharusnya menjadi alat untuk menghadirkan keadilan justru berubah menjadi sumber ancaman hukum. Ini adalah kondisi yang sangat berbahaya dalam sistem peradilan, karena masyarakat datang ke pengadilan untuk memperoleh kepastian dan kejelasan, bukan untuk membayangkan keputusan yang saling bertentangan dan membingungkan.
Lebih memprihatinkan lagi, kekeliruan semacam ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik praktik. Jika kontradiksi yang begitu nyata dalam amar putusan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, maka standar kualitas hasil pengadilan akan terus menurun. Padahal, setiap putusan hakim bukan hanya menyelesaikan penyelesaian para pihak, tetapi juga menjadi cermin integritas lembaga peradilan itu sendiri. Ketika amar putusan tidak lagi mencerminkan konsistensi berpikir dan kebijakan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga akan terkikis secara perlahan.
Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 306/Pdt/2026/PT DKI patut dikritisi secara serius. Putusan tersebut secara nyata telah melanggar prinsip fundamental dalam penyusunan penyelesaian pengadilan yang baik dan benar (goede rechtspraak). Kekeliruan ini tidak dapat dianggap sepele karena mencakup inti dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu kepastian, konsistensi, dan keadilan. Pengadilan seharusnya menjadi tempat terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan hukum. Namun dalam kasus ini, justru yang muncul adalah kekaburan, kontradiksi, dan intimidasi yang mencederai logika hukum serta rasa keadilan publik.








.jpeg)

Comments
Post a Comment