Skip to main content

‎Menimbang Delik Formil dan Materil dalam Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum pidana, dua pasal yang paling sering tumpang tindih dalam penerapannya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain dan sama-sama menimbulkan kerugian bagi korban. Namun secara yuridis, kedua pasal ini berdiri di atas fondasi delik yang berbeda—satu bersifat formil, sementara yang lain bersifat materil.

Perbedaan ini bukan sekadar teori dalam literatur hukum pidana, melainkan menentukan bagaimana aparat penegak hukum mengkualifikasi suatu perbuatan, serta bagaimana hakim menilai unsur kesalahan, niat, dan akibat dari tindak pidana tersebut.

Penggelapan: Delik Formil yang Berporos pada Tindakan

Pasal 372 KUHP menentukan:

"Whoever deliberately and unlawfully possesses the property of something which wholly or partly belongs to another person, but which is in his power not due to a crime, is threatened by embelement"

Delik penggelapan merupakan delik formil, sebab tindak pidana dianggap telah selesai ketika perbuatan "memiliki secara melawan hukum" dilakukan, tanpa harus menunggu akibat berupa kerugian nyata.

Secara normatif, inti larangan dalam penggelapan adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan. Barang yang dikuasai pelaku semula berada dalam kekuasaannya secara sah—misalnya karena hubungan kerja, titipan, atau pinjaman—namun kemudian dimiliki secara melawan hukum. Pada saat itulah delik dianggap sempurna.

Dalam praktik, hal ini sering terjadi dalam hubungan perdata yang berujung pidana: misalnya karyawan yang membawa kabur uang perusahaan, atau seseorang yang tidak mengembalikan barang titipan. Oleh karena delik ini formil, maka perbuatan itu sendiri sudah cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tanpa harus dibuktikan ada akibat material yang ditimbulkan.

Fraud: Material Delik Depends on Consequences

Berbeda dengan penggelapan, Pasal 378 KUHP mengatur:

"Whosoever with the intention of unlawfully benefiting himself or others, by using a false name or false dignity, by deceit, or a series of lies, induces another person to hand over an item, give a debt, or write off a receivable..."

Penipuan merupakan delik materil, karena unsur terpentingnya bukan hanya pada tindakan tipu muslihat, melainkan juga pada akibat dari perbuatan itu. Keliling ini baru sempurna ketika korban benar-benar tertipu dan menyerahkan barang atau haknya—hal tersebut menyebabkan kerugian.

Jika belum ada penyerahan barang, belum ada akibat yang dilarang oleh hukum, sehingga belum bisa dikatakan terjadi penipuan. Inilah yang membedakan penipuan dari penggelapan: yang satu menciptakan akibat melalui kebohongan, sedangkan yang lain mengubah status penguasaan menjadi melawan hukum.

Essential Differences and Implications of Law Enforcement

‎Aspek [eos]Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Aspek

Pasal 372 KUHP

Pasal 378 KUHP

Jenis Delik

Formil

Materi

Fokus Utama

Perbuatan dilakukan dengan cara "Melawan Hukum"

Akibat Berupa tertipunya korban dan penyerahan barang

Asal Mula Barang

Sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah

Belum dikuasai, diperoleh melalui tipu daya

Titik Moral

Pengkhianatan terhadap kepercayaan

Manipulasi terhadap kehendak orang lain


Perbedaan ini memiliki konsekuensi serius dalam praktik hukum. Kesalahan dalam menilai apakah suatu perkara termasuk penggelapan atau penipuan dapat berakibat pada error in persona pasal dan salah penerapan hukum (error in application of law).

‎Sebagai contoh, dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung—seperti Putusan MA No. 1800 K/Pid/2012—ditegaskan bahwa “apabila barang sudah berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, namun kemudian dikuasai secara melawan hukum, maka perbuatan itu termasuk penggelapan, bukan penipuan”.

‎Memahami Jiwa di Balik Pasal

‎Memahami perbedaan antara delik formil dan materil bukan sekadar persoalan akademik, tetapi persoalan keadilan substantif. Delik formil seperti penggelapan menekankan pelanggaran terhadap kepercayaan, sementara delik materil seperti penipuan menitikberatkan pada kerugian akibat kebohongan.

‎Kedua Pasal tersebut mengandung dimensi moral yang berbeda; yang satu lahir dari pengkhianatan, yang lain dari manipulasi. Namun keduanya sama-sama menguji integritas dan kecermatan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran secara proporsional.

‎Dengan demikian, membedakan dua delik ini bukan sekadar urusan pasal, melainkan bagian dari membangun kepastian hukum yang berkeadilan, di mana setiap perbuatan dinilai berdasarkan niat, cara, dan akibatnya secara proporsional.

Comments

Popular posts from this blog

Error In Judicando dan Rusaknya Kepastian Hukum Dalam Putusan PT DKI Jakarta

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Sepanjang karir saya  Hanter Oriko Siregar menjalani profesi sebagai advokat, baru kali ini saya menemukan sebuah keputusan pengadilan yang begitu menantang karena justru memberikan keadilan yang sebelumnya telah ditegakkan secara tepat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga menampilkan ketidakcermatan yang serius dalam penerapan hukum. Apalagi untuk melihat kekeliruan tersebut, seseorang tidak perlu membaca seluruh pertimbangan hukumnya. Cukup membaca amar putusannya saja, maka akan tampak betapa terangnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini telah gagal menjaga konsistensi logika hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan itu sendiri. Kekeliruan tersebut terlihat jelas dalam struktur amar keputusan yang saling bertentangan satu sama lain. Pada diktum pertama, Majelis Hakim menyatakan “mengabbulkan seluruh gugatan Pengg...

Lingkungan Rusak, Kita Semua Kena Dampaknya

Foto: Bencana Alam Sumatera Utara (26 November 2025) JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Setiap kali banjir dan longsor terjadi, kita sering mendengarnya disebut sebagai "bencana alam" atau bentuk amarah dari Tuhan dan ada juga yang menyatakan bahwa mungkin ini adalah penghukuman dari Tuhan atas daerah yang terdampak bencana tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: bencana ini adalah hasil dari ulah manusia sendiri. Hutan dibuka tanpa kendali, daerah aliran sungai dirusak, lalu merasa kita heran ketika air meluap dan tanah runtuh. Rumah-rumah banyak yang hancur, korban berjatuhan dan pengungsi ada ribuan orang. Di saat itu, Alam seolah disalahkan, sementara akar masalahnya dibiarkan. Karena itu, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatra dengan nilai Rp4,8 triliun patut dilihat sebagai langkah penting. Ini bukan sekadar urusan hukum atau angka triliunan rupiah. Ini adalah soal keberanian negara mengatakan bahwa merusak lingk...

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...