Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam praktik penegakan hukum pidana, dua pasal yang paling sering tumpang tindih dalam penerapannya adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain dan sama-sama menimbulkan kerugian bagi korban. Namun secara yuridis, kedua pasal ini berdiri di atas fondasi delik yang berbeda—satu bersifat formil, sementara yang lain bersifat materil.
Perbedaan ini bukan sekadar teori dalam literatur hukum pidana, melainkan menentukan bagaimana aparat penegak hukum mengkualifikasi suatu perbuatan, serta bagaimana hakim menilai unsur kesalahan, niat, dan akibat dari tindak pidana tersebut.
Penggelapan: Delik Formil yang Berporos pada Tindakan
Pasal 372 KUHP menentukan:
"Whoever deliberately and unlawfully possesses the property of something which wholly or partly belongs to another person, but which is in his power not due to a crime, is threatened by embelement"
Delik penggelapan merupakan delik formil, sebab tindak pidana dianggap telah selesai ketika perbuatan "memiliki secara melawan hukum" dilakukan, tanpa harus menunggu akibat berupa kerugian nyata.
Secara normatif, inti larangan dalam penggelapan adalah tindakan penyalahgunaan kepercayaan. Barang yang dikuasai pelaku semula berada dalam kekuasaannya secara sah—misalnya karena hubungan kerja, titipan, atau pinjaman—namun kemudian dimiliki secara melawan hukum. Pada saat itulah delik dianggap sempurna.
Dalam praktik, hal ini sering terjadi dalam hubungan perdata yang berujung pidana: misalnya karyawan yang membawa kabur uang perusahaan, atau seseorang yang tidak mengembalikan barang titipan. Oleh karena delik ini formil, maka perbuatan itu sendiri sudah cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tanpa harus dibuktikan ada akibat material yang ditimbulkan.
Fraud: Material Delik Depends on Consequences
Berbeda dengan penggelapan, Pasal 378 KUHP mengatur:
"Whosoever with the intention of unlawfully benefiting himself or others, by using a false name or false dignity, by deceit, or a series of lies, induces another person to hand over an item, give a debt, or write off a receivable..."
Penipuan merupakan delik materil, karena unsur terpentingnya bukan hanya pada tindakan tipu muslihat, melainkan juga pada akibat dari perbuatan itu. Keliling ini baru sempurna ketika korban benar-benar tertipu dan menyerahkan barang atau haknya—hal tersebut menyebabkan kerugian.
Jika belum ada penyerahan barang, belum ada akibat yang dilarang oleh hukum, sehingga belum bisa dikatakan terjadi penipuan. Inilah yang membedakan penipuan dari penggelapan: yang satu menciptakan akibat melalui kebohongan, sedangkan yang lain mengubah status penguasaan menjadi melawan hukum.
Essential Differences and Implications of Law Enforcement
Aspek [eos]Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Penipuan (Pasal 378 KUHP)
|
Aspek |
Pasal 372 KUHP |
Pasal 378 KUHP |
|
Jenis Delik |
Formil |
Materi |
|
Fokus Utama |
Perbuatan dilakukan dengan cara "Melawan Hukum" |
Akibat Berupa tertipunya korban dan penyerahan barang |
|
Asal
Mula Barang |
Sudah
berada dalam kekuasaan pelaku secara sah |
Belum
dikuasai, diperoleh melalui tipu daya |
|
Titik
Moral |
Pengkhianatan
terhadap kepercayaan |
Manipulasi
terhadap kehendak orang lain |
Perbedaan
ini memiliki konsekuensi serius dalam praktik hukum. Kesalahan dalam menilai
apakah suatu perkara termasuk penggelapan atau penipuan dapat berakibat
pada error in persona pasal dan salah penerapan hukum (error
in application of law).
Sebagai
contoh, dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung—seperti Putusan MA No.
1800 K/Pid/2012—ditegaskan bahwa “apabila barang sudah berada dalam
kekuasaan pelaku secara sah, namun kemudian dikuasai secara melawan hukum, maka
perbuatan itu termasuk penggelapan, bukan penipuan”.
Memahami
Jiwa di Balik Pasal
Memahami
perbedaan antara delik formil dan materil bukan sekadar persoalan akademik,
tetapi persoalan keadilan substantif. Delik formil seperti penggelapan
menekankan pelanggaran terhadap kepercayaan, sementara delik materil seperti
penipuan menitikberatkan pada kerugian akibat kebohongan.
Kedua
Pasal tersebut mengandung dimensi moral yang berbeda; yang satu lahir dari
pengkhianatan, yang lain dari manipulasi. Namun keduanya sama-sama menguji
integritas dan kecermatan penegak hukum dalam menegakkan kebenaran secara
proporsional.
Dengan
demikian, membedakan dua delik ini bukan sekadar urusan pasal, melainkan bagian
dari membangun kepastian hukum yang berkeadilan, di mana setiap perbuatan
dinilai berdasarkan niat, cara, dan akibatnya secara proporsional.
Comments
Post a Comment