Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
KUHAP 2025 memberikan wewenang pada pengadilan untuk menugaskan minimal 3 (tiga) orang hakim dalam mengawal pelaksanaan putusan demi menjamin keadilan yang nyata dan berkelanjutan
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai pengawasan dan pengamatan
pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 sampai dengan
Pasal 359, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada dasarnya merupakan upaya
untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada saat putusan
dibacakan di ruang sidang. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa
tugas pengadilan selesai ketika hakim mengetukkan palu. Padahal, pelaksanaan putusan
justru menjadi tahap yang sangat penting, karena di sanalah keadilan
benar-benar diwujudkan secara nyata.
Dalam
Pasal 353 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memiliki paling
sedikit tiga hakim yang diberi tugas khusus sebagai hakim pengawas dan
pengamat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa
sistem peradilan tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada
bagaimana hukuman itu dijalankan. Dengan adanya hakim khusus ini, ada pihak
yang secara langsung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa putusan
benar-benar dilaksanakan sesuai dengan yang telah diputuskan.
Penunjukan
hakim pengawas dan pengamat untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal dua
tahun, juga merupakan kebijakan yang cukup baik. Hal ini memungkinkan adanya
penyegaran dan mencegah terjadinya kejenuhan atau bahkan potensi penyalahgunaan
wewenang. Namun demikian, penting juga untuk memastikan bahwa hakim yang
ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, karena tugas ini
tidaklah ringan. Mereka harus mampu memahami berbagai aspek, mulai dari hukum
pidana hingga kondisi sosial narapidana.
baca juga: Ketika Hukum Tidak Lagi Hanya Menghukum
Menariknya,
dalam pelaksanaan tugasnya, hakim pengawas dan pengamat tidak bekerja sendiri.
Pasal 353 ayat (4) membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, seperti penyidik,
advokat, pembimbing kemasyarakatan, korban, bahkan kementerian yang terkait
dengan keuangan negara. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan bahwa
pelaksanaan putusan pengadilan adalah tanggung jawab bersama. Hal ini juga
mencerminkan pendekatan yang lebih transparan dan partisipatif, sehingga
diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan.
Selanjutnya,
Pasal 354 mengatur mengenai berita acara pelaksanaan putusan yang harus
ditandatangani oleh jaksa, kepala lembaga pemasyarakatan, dan terpidana.
Ketentuan ini penting untuk menjamin adanya dokumentasi yang jelas dan
akuntabel. Dengan adanya tanda tangan dari berbagai pihak, maka kecil
kemungkinan terjadi manipulasi data atau pelaksanaan yang tidak sesuai
prosedur. Selain itu, kewajiban jaksa untuk mengirimkan tembusan berita acara
kepada berbagai pihak, termasuk korban, merupakan bentuk transparansi yang
patut diapresiasi.
Namun,
dalam praktiknya, tantangan terbesar seringkali terletak pada konsistensi
pelaksanaan aturan ini. Tidak jarang administrasi hukum dianggap sebagai
formalitas belaka. Padahal, pencatatan yang dilakukan oleh panitera dalam
register pengawasan dan pengamatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 355,
memiliki peran yang sangat penting. Register ini bukan hanya sekadar buku
catatan, tetapi merupakan alat kontrol yang dapat digunakan untuk menilai
apakah pelaksanaan putusan berjalan dengan baik atau tidak.
Ketentuan
Pasal 356 memberikan penegasan mengenai dua fungsi utama hakim pengawas dan
pengamat, yaitu pengawasan dan pengamatan. Pengawasan bertujuan untuk
memastikan bahwa putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini berarti hakim
harus benar-benar memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak dikurangi,
ditambah, atau diubah tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, fungsi
pengamatan lebih bersifat jangka panjang dan strategis. Hakim diharapkan dapat
mengumpulkan data dan informasi mengenai perilaku narapidana serta efektivitas
pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Yang
menarik, pengamatan ini tidak berhenti ketika narapidana selesai menjalani
hukuman. Artinya, sistem hukum kita mulai mengarah pada pendekatan yang lebih
humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Negara tidak hanya menghukum,
tetapi juga ingin memastikan bahwa mantan narapidana dapat kembali ke
masyarakat dengan baik. Ini merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan yang
tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga perbaikan.
Pasal
357 dan 358 memperlihatkan adanya hubungan yang erat antara hakim pengawas dan
pengamat dengan pihak lembaga pemasyarakatan. Kepala lapas diwajibkan untuk
memberikan informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana. Bahkan, hakim
juga dapat berdiskusi langsung mengenai cara pembinaan yang tepat. Ini
menunjukkan adanya pendekatan kolaboratif yang sangat dibutuhkan dalam sistem
pemasyarakatan.
baca juga: Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum
Namun
demikian, efektivitas dari ketentuan ini sangat bergantung pada komunikasi dan
koordinasi antar lembaga. Jika hubungan antara pengadilan dan lembaga
pemasyarakatan tidak berjalan baik, maka tujuan dari pengawasan dan pengamatan
ini sulit tercapai. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari semua
pihak untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
Terakhir,
Pasal 359 mengatur kewajiban hakim pengawas dan pengamat untuk melaporkan hasil
pengawasan dan pengamatan setiap tiga bulan kepada ketua pengadilan. Laporan
ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi. Dengan adanya
laporan berkala, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat segera
diidentifikasi dan ditangani.
Secara
keseluruhan, ketentuan dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359 KUHAP ini
menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia berupaya untuk menjadi
lebih komprehensif dan berkeadilan. Namun, sebaik apapun aturan yang dibuat,
keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Oleh karena
itu, selain memperkuat regulasi, penting juga untuk meningkatkan integritas
aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Comments
Post a Comment