Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Keadilan Tidak Berhenti di Palu Hakim: Urgensi Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

KUHAP 2025 memberikan wewenang pada pengadilan untuk menugaskan minimal 3 (tiga) orang hakim dalam mengawal pelaksanaan putusan demi menjamin keadilan yang nyata dan berkelanjutan

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359, UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada dasarnya merupakan upaya untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti hanya pada saat putusan dibacakan di ruang sidang. Selama ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa tugas pengadilan selesai ketika hakim mengetukkan palu. Padahal, pelaksanaan putusan justru menjadi tahap yang sangat penting, karena di sanalah keadilan benar-benar diwujudkan secara nyata.

Dalam Pasal 353 KUHAP Baru, ditegaskan bahwa setiap pengadilan wajib memiliki paling sedikit tiga hakim yang diberi tugas khusus sebagai hakim pengawas dan pengamat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa sistem peradilan tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada bagaimana hukuman itu dijalankan. Dengan adanya hakim khusus ini, ada pihak yang secara langsung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa putusan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan yang telah diputuskan.

Penunjukan hakim pengawas dan pengamat untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal dua tahun, juga merupakan kebijakan yang cukup baik. Hal ini memungkinkan adanya penyegaran dan mencegah terjadinya kejenuhan atau bahkan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, penting juga untuk memastikan bahwa hakim yang ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi, karena tugas ini tidaklah ringan. Mereka harus mampu memahami berbagai aspek, mulai dari hukum pidana hingga kondisi sosial narapidana.

baca juga: Ketika Hukum Tidak Lagi Hanya Menghukum

Menariknya, dalam pelaksanaan tugasnya, hakim pengawas dan pengamat tidak bekerja sendiri. Pasal 353 ayat (4) membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, seperti penyidik, advokat, pembimbing kemasyarakatan, korban, bahkan kementerian yang terkait dengan keuangan negara. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan adalah tanggung jawab bersama. Hal ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih transparan dan partisipatif, sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan.

Selanjutnya, Pasal 354 mengatur mengenai berita acara pelaksanaan putusan yang harus ditandatangani oleh jaksa, kepala lembaga pemasyarakatan, dan terpidana. Ketentuan ini penting untuk menjamin adanya dokumentasi yang jelas dan akuntabel. Dengan adanya tanda tangan dari berbagai pihak, maka kecil kemungkinan terjadi manipulasi data atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, kewajiban jaksa untuk mengirimkan tembusan berita acara kepada berbagai pihak, termasuk korban, merupakan bentuk transparansi yang patut diapresiasi.

Namun, dalam praktiknya, tantangan terbesar seringkali terletak pada konsistensi pelaksanaan aturan ini. Tidak jarang administrasi hukum dianggap sebagai formalitas belaka. Padahal, pencatatan yang dilakukan oleh panitera dalam register pengawasan dan pengamatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 355, memiliki peran yang sangat penting. Register ini bukan hanya sekadar buku catatan, tetapi merupakan alat kontrol yang dapat digunakan untuk menilai apakah pelaksanaan putusan berjalan dengan baik atau tidak.

Ketentuan Pasal 356 memberikan penegasan mengenai dua fungsi utama hakim pengawas dan pengamat, yaitu pengawasan dan pengamatan. Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini berarti hakim harus benar-benar memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak dikurangi, ditambah, atau diubah tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, fungsi pengamatan lebih bersifat jangka panjang dan strategis. Hakim diharapkan dapat mengumpulkan data dan informasi mengenai perilaku narapidana serta efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Yang menarik, pengamatan ini tidak berhenti ketika narapidana selesai menjalani hukuman. Artinya, sistem hukum kita mulai mengarah pada pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga ingin memastikan bahwa mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Ini merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan yang tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga perbaikan.

Pasal 357 dan 358 memperlihatkan adanya hubungan yang erat antara hakim pengawas dan pengamat dengan pihak lembaga pemasyarakatan. Kepala lapas diwajibkan untuk memberikan informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana. Bahkan, hakim juga dapat berdiskusi langsung mengenai cara pembinaan yang tepat. Ini menunjukkan adanya pendekatan kolaboratif yang sangat dibutuhkan dalam sistem pemasyarakatan.

baca juga: Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum

Namun demikian, efektivitas dari ketentuan ini sangat bergantung pada komunikasi dan koordinasi antar lembaga. Jika hubungan antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan tidak berjalan baik, maka tujuan dari pengawasan dan pengamatan ini sulit tercapai. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

Terakhir, Pasal 359 mengatur kewajiban hakim pengawas dan pengamat untuk melaporkan hasil pengawasan dan pengamatan setiap tiga bulan kepada ketua pengadilan. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi. Dengan adanya laporan berkala, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan ditangani.

Secara keseluruhan, ketentuan dalam Pasal 353 sampai dengan Pasal 359 KUHAP ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia berupaya untuk menjadi lebih komprehensif dan berkeadilan. Namun, sebaik apapun aturan yang dibuat, keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, selain memperkuat regulasi, penting juga untuk meningkatkan integritas aparat penegak hukum serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca ketentuan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

Comments

Popular posts from this blog

Batas Kebebasan Berpendapat dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi dalam Demokrasi

Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi

Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Inovasi Prosedural atau Ancaman terhadap Due Process of Law