Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Menjaga Keadilan atau Membuka Ruang Subjektivitas?
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan agenda sidang mendegarkan keterangan Pihak Terkait MA RI, Kejaksaan RI, Polri dan KPK pada Rabu (24/6/2026).
Perdebatan mengenai "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam KUHAP baru kembali mencuat dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara yang diangkat Hanter Oriko Siregar tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pandangan bahwa ketentuan mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti penting untuk membantu hakim menemukan kebenaran secara lebih utuh. Namun di sisi lain, pemohon menilai pengaturan tersebut memungkinkan persyaratan batas antara fungsi hakim sebagai penilai dan fungsi para pihak dalam membuktikan suatu perkara.
Bagi masyarakat awam, persoalan ini sebenarnya sederhana: apakah apa yang dilihat dan diamati hakim selama konferensi dapat dianggap sebagai alat bukti yang berdiri sendiri?
Dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak terdapat permasalahan hukum yang mengharuskan perubahan terhadap Pasal 235 ayat (1) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut MA, pengamatan hakim secara filosofis berangkat dari prinsip ius curia novit , yakni hakim dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Pengamatan hakim juga digunakan dalam koridor konferensi dan berkaitan dengan alat bukti lain yang telah dikeluarkan dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, MA menilai tidak perlu ada tambahan sebagaimana diminta oleh pemohon.
Baca juga: Hakim sebagai Saksi? Bahaya "Pengamatan Hakim" dalam Pembuktian Pidana
Pandangan serupa yang disampaikan Polri. Dalam keterangannya, Polri menyatakan bahwa pengamatan hakim memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang muncul selama konferensi secara lebih cermat. Hakim dapat menilai antara keterangan saksi, keterangan pemegang, barang bukti, alat bukti elektronik, keterangan ahli, maupun keadaan yang tampak selama pemeriksaan berlangsung.
Dari perspektif kepolisian, pengaturan ini justru memperkuat akuntabilitas proses hukum karena seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik tetap harus diuji secara terbuka di hadapan pengadilan. Namun demikian, nilai pembuktian dari pengamatan hakim hanya dapat dipandang sah ketika dilakukan dalam konferensi, bersifat transparan, dapat diuji oleh para pihak, dan dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum putusan.
Pemohon dalam Permohonannya, ada kekhawatiran yang diajukan pemohon tersebut juga tidak bisa dianggap sepele. Dalam permohonannya, pengadu menilai bahwa pengaturan tersebut menimbulkan permasalahan dari sudut pandang teori pembuktian dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil (fair trial ). Menurut permohonan, alat bukti pada dasarnya merupakan sarana pembuktian yang berasal dari para pihak yang berperkara, baik jaksa maupun pemanggilan, untuk meyakinkan hakim mengenai suatu fakta hukum. Oleh karena itu, alat bukti harus dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka dalam konferensi.
Baca Juga: Ketika Hakim Menjadi Alat Bukti: Ancaman terhadap Fair Trial dan Arsitektur Negara Hukum
Ketika "pengamatan hakim" ditempatkan sebagai alat bukti, muncul pertanyaan mendasar: apakah hakim masih sekedar menilai alat bukti yang diserahkan kepada pihak, atau justru ikut menjadi pihak yang menghasilkan alat bukti? Jika batas ini tidak dijelaskan secara tegas, maka akan muncul ruang subjektivitas yang sulit diuji oleh pihak yang berperkara.
Memang benar hakim harus aktif mencari kebenaran. Bahkan KUHAP baru mengadopsi perpaduan antara sistem hakim aktif dan sistem adversarial yang menempatkan para pihak dalam posisi berimbang. Namun, keaktifan hakim tetap perlu dibatasi oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apa yang diamati hakim harus dijelaskan secara terbuka dalam pertimbangan putusan agar dapat dipahami, diuji, bahkan dikritik melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Oleh karena itu, yang terkandung di sini bukan semata-mata masalah teknis hukum. Yang dipertaruhkan adalah keseimbangan antara kebebasan hakim dalam menemukan kebenaran dan perlindungan hak warga negara untuk mendapatkan peradilan yang adil. Hakim memerlukan ruang untuk menilai suatu fakta secara komprehensif, namun masyarakat juga memerlukan jaminan bahwa keputusan tidak lahir dari penilaian yang terlalu subjektif.
Pada akhirnya, tujuan hukum acara pidana tidak hanya menghukum orang yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa proses menuju hukuman dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut mencakup mengenai pengamatan hakim sebagai alat bukti menjadi penting untuk terus dikaji secara hati-hati.
Baca selengkapnya: MA dan Polri menjelaskan Soal Makna Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti dalam KUHAP









.jpeg)

Comments
Post a Comment