Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam
rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat
berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar
asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas
diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa (dwingendrecht).
Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja
pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak
awal.
Dasar
hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan
bahwa:
“Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”
Norma
ini dipertegas kembali dalam Pasal 52 ayat (3) yang menentukan;
“Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d adalah batal demi hukum.”
Frasa
“batal demi hukum” memiliki konsekuensi yang sangat serius. Dalam doktrin Hukum
Perdata maupun praktik Peradilan Hubungan Industrial, batal demi hukum berarti
dianggap tidak pernah ada sejak awal, tidak memiliki kekuatan mengikat, tidak
memerlukan Putusan Pengadilan untuk kehilangan keabsahannya dan dan tidak dapat
dilegitimasi hanya karena pekerja telah menandatangani kontrak tersebut.
Baca juga:Menakar Batas Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi
Dengan
kata lain, tanda tangan pekerja bukan alat pencuci dosa bagi klausul yang
melanggar Undang-Undang.
Di
sinilah letak kesalahan fundamental banyak perusahaan pasca lahirnya rezim
Undang-Undang Cipta Kerja. Banyak pemberi kerja menafsirkan UU Cipta Kerja
sebagai legalisasi untuk mengurangi perlindungan pekerja secara absolut.
Penafsiran demikian adalah sesat secara yuridis dan bertentangan dengan
konstruksi Hukum Ketenagakerjaan itu sendiri.
UU
Cipta Kerja memang mengubah sejumlah norma hubungan kerja agar lebih fleksibel
bagi investasi dan dunia usaha, namun fleksibilitas tersebut tidak pernah
menghapus prinsip dasar bahwa hak normatif pekerja tetap bersifat
mandatory, perlindungan minimum tetap tidak dapat dinegosiasikan dan
perusahaan tetap tunduk pada Asas Kepastian Hukum serta Perlindungan Pekerja.
Artinya,
UU Cipta Kerja yang mengatur soal hubungan kerja/kontrak kerja, semata-mata
tidak memberikan kertas kosong atau bukan cek kosong untuk membuat kontrak
kerja secara semena-mena.
Justru
setelah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, negara tetap mempertahankan
Pasal 52 UU Ketenagakerjaan tanpa menghapus konsep “batal demi hukum”. Ini
menunjukkan bahwa Pembentuk Undang-Undang secara sadar tetap menempatkan Perlindungan
Hukum Pekerja sebagai batas absolut kebebasan berkontrak.
Secara
teoritik, hubungan kerja memang lahir dari perjanjian. Akan tetapi, hukum
ketenagakerjaan Indonesia tidak menganut asas kebebasan berkontrak secara
mutlak sebagaimana Hukum Perdata biasa. Hubungan Industrial lahir dalam kondisi
ketidakseimbangan posisi tawar antara pengusaha yang memiliki modal dan kontrol
ekonomi dengan yang pekerja berada dalam posisi subordinatif demi
mempertahankan penghidupan.
Karena
itu negara hadir membatasi kebebasan kontraktual agar tidak berubah menjadi
instrumen eksploitasi terselubung. Inilah sebabnya ketentuan-ketentuan mengenai
upah minimum, jam kerja, lembur, THR, BPJS, pesangon, status hubungan kerja,
cuti, dan perlindungan hukum bagi karyawan yang di PHK adalah seluruhnya
ketentuan hukum yang bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan melalui
kontrak privat.
Baca juga: MK Menolak Gugatan Syarat Pendidikan Minimal S1 Bagi Capres, Caleg, Dan Cakada
Setiap
perjanjian yang dibuat perusahaan dengan karyawan atau pekerja di mana dalam
kontrak kerja tersebut memuat klausul yang menghampus THR, membayar upah di
bawah minimum, menghilangkan hak BPJS, memaksa pengunduran hak pesangon, dan
atau menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, pada dasarnya
bertentangan langsung dengan Undang-Undang dan karenanya bata demi hukum.
Di
sinilah kontradiksi paling tajam sering terjadi dalam praktik pasca UU Cipta
Kerja. Banyak perusahaan berlindung di balik frasa “pekerja sudah menyetujui
kontrak.” Padahal secara hukum, persetujuan terhadap sesuatu yang dilarang Undang-Undang
tidak pernah melahirkan keabsahan.
Prinsip
ini bahkan telah lama diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yakni;
“Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh Undang-Undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.”
Maka
apabila isi kontrak kerja bertentangan dengan norma ketenagakerjaan, kontrak
tersebut kehilangan causa yang halal. Akibat hukumnya fatal dan kontrak menjadi
tidak sah. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat menggunakan, tanda tangan
pekerja, surat pernyataan sukarela, waiver (pelepasan hak/pengesampingan),
maupun kesepakatan internal, untuk menghapus hak normatif yang dijamin
undang-undang.
Dalam
perspektif hukum modern, hak normatif pekerja adalah constitutional rights yang
berakar pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
kerja. Karena itu, setiap perjanjian kerja yang mereduksi perlindungan minimum
pekerja sesungguhnya bukan hanya melanggar UU Ketenagakerjaan, tetapi juga
bertentangan dengan konstitusi.
Secara
yuridis, posisi hukumnya sangat terang yakni kontrak kerja tunduk pada Undang-Undang
dan bukan Undang-Undang yang tunduk pada kontrak kerja. Maka ketika isi
perjanjian bertentangan dengan norma hukum ketenagakerjaan, yang gugur adalah
klausul kontraknya—bukan hak pekerjanya. Itulah esensi negara hukum yang
seharusnya ada dalam hubungan Industrial.
Baca juga: Era AI dan Pergeseran Nilai Kerja Manusia

Comments
Post a Comment