Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA,
H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai perdamaian antara Terdakwa
dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2025
Tentang KUHAP yang menentukan “Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat
untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat
kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim”,
juga ketentuan Pasal 205, dan Pasal lainnya yang terkait dengan pemberian ruang
perdamaian antara Terdakwa dengan korban.
Hal
ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana
Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini
menempatkan pemulihan hubungan dan kerugian korban sebagai salah satu tujuan
penting selain penghukuman terhadap pelaku.
Pertama,
ketentuan yang mensyaratkan perdamaian harus dibuktikan dengan surat
kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim merupakan
langkah positif untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi proses
perdamaian. Keterlibatan hakim memberikan fungsi pengawasan agar kesepakatan
tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak merugikan pihak korban.
Kedua,
persyaratan perdamaian yang mencakup bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan
tindak pidana, telah memulihkan keadaan semula, serta tidak terdapat
ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa menunjukkan upaya pembuat
undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme perdamaian. Ketentuan ini
penting karena dalam praktik sering terjadi perdamaian yang dipaksakan,
terutama ketika korban berada dalam posisi sosial, ekonomi, atau struktural
yang lebih lemah.
Ketiga,
pengaturan bahwa kesepakatan perdamaian dapat menjadi alasan yang meringankan
hukuman atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan menunjukkan bahwa
sistem peradilan pidana tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Hal
ini dapat membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta
memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih proporsional.
Selanjutnya,
ketentuan mengenai pengakuan dakwaan oleh terdakwa juga mengandung prinsip
perlindungan hak asasi manusia. Hakim diwajibkan memastikan bahwa pengakuan
tersebut tidak diperoleh melalui tekanan, paksaan, atau penyiksaan. Dengan
demikian, mekanisme pemeriksaan singkat hanya dapat diterapkan apabila seluruh
proses penyidikan dilakukan secara sah dan adil. Hal ini mencerminkan prinsip due
process of law dalam proses peradilan pidana.
Di
sisi lain, ketentuan mengenai perlawanan terhadap kewenangan mengadili atau
terhadap keabsahan dakwaan memberikan ruang bagi terdakwa untuk melindungi hak
proseduralnya. Mekanisme ini juga memungkinkan pengadilan tinggi melakukan
koreksi apabila terjadi kesalahan dalam penentuan kompetensi pengadilan.
Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut yang jelas dalam Peraturan Pemerintah, terutama terkait mekanisme perdamaian dan pengawasan terhadap kemungkinan tekanan terhadap korban. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, terdapat risiko bahwa perdamaian hanya menjadi formalitas yang tidak benar-benar mencerminkan keadilan substantif.
Secara
umum, ketentuan tersebut merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum
acara pidana di Indonesia karena mengakomodasi prinsip restorative justice,
perlindungan hak korban, serta efisiensi proses peradilan. Namun efektivitasnya
sangat bergantung pada implementasi yang transparan, pengawasan hakim yang
aktif, serta pengaturan teknis yang jelas dalam peraturan pelaksanaannya.
Comments
Post a Comment