Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Ketentuan Perdamaian dan Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Ketentuan mengenai perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (6), UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menentukan “Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim”, juga ketentuan Pasal 205, dan Pasal lainnya yang terkait dengan pemberian ruang perdamaian antara Terdakwa dengan korban. 

Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia menuju pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan dan kerugian korban sebagai salah satu tujuan penting selain penghukuman terhadap pelaku.

Pertama, ketentuan yang mensyaratkan perdamaian harus dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim merupakan langkah positif untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi proses perdamaian. Keterlibatan hakim memberikan fungsi pengawasan agar kesepakatan tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak merugikan pihak korban.

Kedua, persyaratan perdamaian yang mencakup bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah memulihkan keadaan semula, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa menunjukkan upaya pembuat undang-undang untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme perdamaian. Ketentuan ini penting karena dalam praktik sering terjadi perdamaian yang dipaksakan, terutama ketika korban berada dalam posisi sosial, ekonomi, atau struktural yang lebih lemah.

Ketiga, pengaturan bahwa kesepakatan perdamaian dapat menjadi alasan yang meringankan hukuman atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Hal ini dapat membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih proporsional.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pengakuan dakwaan oleh terdakwa juga mengandung prinsip perlindungan hak asasi manusia. Hakim diwajibkan memastikan bahwa pengakuan tersebut tidak diperoleh melalui tekanan, paksaan, atau penyiksaan. Dengan demikian, mekanisme pemeriksaan singkat hanya dapat diterapkan apabila seluruh proses penyidikan dilakukan secara sah dan adil. Hal ini mencerminkan prinsip due process of law dalam proses peradilan pidana.

Di sisi lain, ketentuan mengenai perlawanan terhadap kewenangan mengadili atau terhadap keabsahan dakwaan memberikan ruang bagi terdakwa untuk melindungi hak proseduralnya. Mekanisme ini juga memungkinkan pengadilan tinggi melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan dalam penentuan kompetensi pengadilan.

Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut yang jelas dalam Peraturan Pemerintah, terutama terkait mekanisme perdamaian dan pengawasan terhadap kemungkinan tekanan terhadap korban. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, terdapat risiko bahwa perdamaian hanya menjadi formalitas yang tidak benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

Secara umum, ketentuan tersebut merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia karena mengakomodasi prinsip restorative justice, perlindungan hak korban, serta efisiensi proses peradilan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang transparan, pengawasan hakim yang aktif, serta pengaturan teknis yang jelas dalam peraturan pelaksanaannya.


Comments