Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
We are a trusted legal partner ready to provide you with the best legal solutions. With professionalism, integrity, and high commitment, we are here to accompany you every step of the way in facing legal challenges, whether in the business, corporate, or personal legal spheres. For us, every case is a priority, every client is a partner, and every solution is designed with precision and high dedication.
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah.
Secara umum, hukum acara pidana yang baru,
telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan
hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian
sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem
pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai berbagai
sumber informasi yang relevan dengan perkara.
Namun demikian, setiap alat bukti harus dapat dibuktikan keasliannya (autentikasi) serta diperoleh melalui cara yang sah. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu alat bukti autentik dan apakah cara perolehannya sesuai dengan hukum. Apabila alat bukti tersebut terbukti tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum, maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Keterangan saksi merupakan salah satu alat
bukti yang paling penting dalam perkara pidana. Pada prinsipnya, saksi harus
memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Akan tetapi, dalam
keadaan tertentu keterangan saksi dapat disampaikan melalui sarana komunikasi audiovisual
apabila saksi tidak dapat hadir secara langsung.
Selain itu, hukum juga menegaskan bahwa
keterangan saksi atau korban yang merupakan penyandang disabilitas memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya. Dalam hal pembuktian, satu orang
saksi pada dasarnya tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Keterangan seorang saksi baru dapat memperkuat pembuktian apabila didukung oleh
alat bukti lain.
Beberapa keterangan saksi dapat digunakan
sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut saling berkaitan dan saling
menguatkan mengenai suatu kejadian tertentu. Namun demikian, pendapat atau
dugaan yang semata-mata berasal dari pemikiran saksi tidak dapat dianggap
sebagai keterangan saksi yang sah.
Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus mempertimbangkan kesesuaian antar saksi, kesesuaiannya dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin mendorong saksi memberikan keterangan tertentu, latar belakang kehidupan saksi, serta konsistensi keterangannya sejak awal hingga di persidangan.
Selain saksi, pembuktian juga dapat diperkuat melalui keterangan ahli. Keterangan ahli diberikan di persidangan di bawah sumpah berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh ahli tersebut. Pada prinsipnya ahli tidak diwajibkan membawa surat tugas atau izin dari lembaga tempat ia bekerja ketika memberikan keterangan di persidangan, kecuali apabila sebelum memberikan keterangan ahli tersebut perlu melakukan pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Alat bukti surat juga memiliki peranan penting dalam pembuktian. Surat yang dapat dijadikan alat bukti antara lain berita acara atau dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya, serta surat lain yang memiliki keterkaitan dengan alat bukti lainnya. Surat-surat tersebut pada umumnya dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah sehingga memiliki nilai pembuktian yang kuat.
Di samping itu, keterangan terdakwa juga dapat
digunakan sebagai alat bukti. Keterangan terdakwa merupakan segala hal yang
dinyatakan oleh terdakwa di persidangan mengenai perbuatan yang dilakukan,
diketahui, atau dialami sendiri. Namun demikian, keterangan terdakwa hanya
dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan tidak dapat digunakan untuk
membuktikan kesalahan orang lain. Lebih lanjut, pengakuan terdakwa saja tidak
cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah; pengakuan tersebut harus didukung
oleh alat bukti lain yang sah. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar
persidangan juga dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam
persidangan sepanjang didukung oleh alat bukti lain yang sah.
Barang bukti juga merupakan bagian penting
dalam pembuktian perkara pidana. Barang bukti dapat berupa alat atau sarana
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, objek yang menjadi sasaran tindak
pidana, maupun aset yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Selain
itu, perkembangan teknologi juga diakomodasi melalui pengakuan terhadap bukti
elektronik, yang mencakup berbagai bentuk informasi elektronik, dokumen
elektronik, maupun sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di
persidangan, hakim kemudian akan menjatuhkan putusan berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut. Apabila hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang
didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dijatuhi pidana
atau tindakan. Sebaliknya, apabila hakim menilai bahwa dakwaan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus diputus bebas. Sementara itu,
apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan oleh terdakwa tetapi
terdapat alasan yang menghapuskan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari
segala tuntutan hukum. Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari
tuntutan hukum, terdakwa yang sedang ditahan harus segera dilepaskan dari
tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keseluruhan ketentuan
tersebut menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan
secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hakim tidak
hanya menilai keberadaan alat bukti, tetapi juga keaslian serta legalitas cara
memperolehnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin bahwa putusan pengadilan
benar-benar didasarkan pada fakta yang terbukti secara hukum serta melindungi
hak-hak terdakwa dari kemungkinan penggunaan bukti yang tidak sah.
Comments
Post a Comment