Artikel Populer

Batal Demi Hukum; Ketidakabsahan Perjanjian Kerja yang Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Image
JAKARTA, H OS LAW FIRM — Dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang dapat berlindung di balik dalih “kesepakatan para pihak” apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Prinsip ini bukan sekadar asas moral hubungan industrial, melainkan norma imperatif yang secara tegas diperintahkan oleh Undang-Undang dan bersifat memaksa ( dwingendrecht ). Dengan demikian, setiap Perjanjian Kerja yang menyimpangi hak normatif pekerja pada hakikatnya adalah cacat hukum dan kehilangan legitimasi yuridisnya sejak awal. Dasar hukumnya sangat jelas dalam Pasal 52 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa: “Perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Peraturan Perundang-Undangan yan...

Legitimasi Alat Bukti Dalam KUHAP Baru dan Implikasinya Terhadap Putusan Pengadilan

JAKARTA, H OS LAW FIRM -  Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian merupakan inti dari proses persidangan karena melalui pembuktianlah hakim dapat menentukan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan. Ketentuan mengenai alat bukti dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, diatur dalam ketentuan pasal 235 ayat (1) huruf (a - h) menunjukkan bahwa pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada satu jenis bukti, tetapi pada berbagai bentuk bukti yang diakui secara hukum dalam KUHAP baru serta diperoleh dengan cara yang sah.

Secara umum, hukum acara pidana yang baru, telah mengakui beberapa jenis alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, sistem pembuktian memberikan ruang yang luas bagi pengadilan untuk menilai berbagai sumber informasi yang relevan dengan perkara.

Namun demikian, setiap alat bukti harus dapat dibuktikan keasliannya (autentikasi) serta diperoleh melalui cara yang sah. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu alat bukti autentik dan apakah cara perolehannya sesuai dengan hukum. Apabila alat bukti tersebut terbukti tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum, maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang paling penting dalam perkara pidana. Pada prinsipnya, saksi harus memberikan keterangan secara langsung di persidangan. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu keterangan saksi dapat disampaikan melalui sarana komunikasi audiovisual apabila saksi tidak dapat hadir secara langsung.

Selain itu, hukum juga menegaskan bahwa keterangan saksi atau korban yang merupakan penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya. Dalam hal pembuktian, satu orang saksi pada dasarnya tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Keterangan seorang saksi baru dapat memperkuat pembuktian apabila didukung oleh alat bukti lain.

Beberapa keterangan saksi dapat digunakan sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut saling berkaitan dan saling menguatkan mengenai suatu kejadian tertentu. Namun demikian, pendapat atau dugaan yang semata-mata berasal dari pemikiran saksi tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi yang sah.

Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus mempertimbangkan kesesuaian antar saksi, kesesuaiannya dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin mendorong saksi memberikan keterangan tertentu, latar belakang kehidupan saksi, serta konsistensi keterangannya sejak awal hingga di persidangan.

Selain saksi, pembuktian juga dapat diperkuat melalui keterangan ahli. Keterangan ahli diberikan di persidangan di bawah sumpah berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh ahli tersebut. Pada prinsipnya ahli tidak diwajibkan membawa surat tugas atau izin dari lembaga tempat ia bekerja ketika memberikan keterangan di persidangan, kecuali apabila sebelum memberikan keterangan ahli tersebut perlu melakukan pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Alat bukti surat juga memiliki peranan penting dalam pembuktian. Surat yang dapat dijadikan alat bukti antara lain berita acara atau dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya, serta surat lain yang memiliki keterkaitan dengan alat bukti lainnya. Surat-surat tersebut pada umumnya dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah sehingga memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Di samping itu, keterangan terdakwa juga dapat digunakan sebagai alat bukti. Keterangan terdakwa merupakan segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa di persidangan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui, atau dialami sendiri. Namun demikian, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan tidak dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan orang lain. Lebih lanjut, pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah; pengakuan tersebut harus didukung oleh alat bukti lain yang sah. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar persidangan juga dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam persidangan sepanjang didukung oleh alat bukti lain yang sah.

Barang bukti juga merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara pidana. Barang bukti dapat berupa alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, objek yang menjadi sasaran tindak pidana, maupun aset yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Selain itu, perkembangan teknologi juga diakomodasi melalui pengakuan terhadap bukti elektronik, yang mencakup berbagai bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

Setelah seluruh proses pembuktian dilakukan di persidangan, hakim kemudian akan menjatuhkan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Apabila hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dijatuhi pidana atau tindakan. Sebaliknya, apabila hakim menilai bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus diputus bebas. Sementara itu, apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan oleh terdakwa tetapi terdapat alasan yang menghapuskan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hal terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, terdakwa yang sedang ditahan harus segera dilepaskan dari tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keseluruhan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hakim tidak hanya menilai keberadaan alat bukti, tetapi juga keaslian serta legalitas cara memperolehnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin bahwa putusan pengadilan benar-benar didasarkan pada fakta yang terbukti secara hukum serta melindungi hak-hak terdakwa dari kemungkinan penggunaan bukti yang tidak sah.

Comments